> >

Pakar Hukum Tata Negara: Secara Materiil Perppu Cipta Kerja Bertentangan dengan Putusan MK

Hukum | 5 Januari 2023, 19:03 WIB
Salinan Perppu Cipta Kerja yang diteken Jokowi, 30 Desember 2022. (Sumber: setkab.go.id)

Dalam persoalan materiil itu, Syaiful merasa terbitnya Perppu Cipta Kerja bertentangan dengan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

"Dalam hal ini, Perppu Cipta Kerja berseberangan dengan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Hal itu karena kalau produk hukum berupa Perppu, tidak mungkin meaningful participation terwujud," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/1/2023), dikutip dari Kompas.com.

"Apabila terjadi situasi yang genting, tidak mungkin aspirasi menjadi penting, saya melihat ada pertentangan di sini. Perppu tidak ideal untuk memberi ruang partisipasi bagi masyarakat," imbuhnya. 

Digugat ke MK

Masyarakat sipil dari unsur mahasiswa, dosen hingga advokat mengajukan uji materi terhadap Perppu Cipta Kerja yang diteken Presiden Joko Widodo pada Jumat (30/12/2022) pekan lalu.

Baca Juga: Reaksi Pemerintah saat Perppu Cipta Kerja Dianggap Trabas Putusan MK Hingga Cacat Prosedural

Perwakilan para pemohon Viktor Santoso Tandiasa menyatakan pihaknya menguji Perppu tersebut terhadap UUD 1945.

Kemudian dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan, Putusan No. 138/PUU-VII/2009, Putusan 91/PUU-XVIII/2020.

Adapun permohonan judicial review terhadap Perppu Cipta Kerja ini diajukan pada Kamis (5/1/2023).

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU