Pakar Hukum Tata Negara: Secara Materiil Perppu Cipta Kerja Bertentangan dengan Putusan MK
Hukum | 5 Januari 2023, 19:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja, dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui pada 25 November 2021, MK memutuskan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja, cacat secara formil.
Lewat Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam dua tahun.
Pakar hukum tata negara, Mohammad Syaiful Aris, menilai ada pertentangan antara putusan MK terkait UU Cipta Kerja dan Perppu Cipta Kerja.
Baca Juga: Ungkap Alasan Perppu Dibuat, Wapres: Perppu Cipta Kerja Demi Perekonomian Berjalan
Syaiful menjelaskan putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 mencakup dua poin terhadap UU Cipta Kerja, yaitu formil dan materiil.
Persoalan formil, telah dijawab oleh legislator melalui revisi terhadap UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Sementara urusan materiil dalam aspek meaningful participation, sangat mustahil adanya partisipasi masyarakat dalam pembentukan Perppu Cipta Kerja. Mengingat penerbitan Perppu tersebut atas dasar kegentingan atau darurat.
Padahal, kata Syaiful, konsep partisipasi publik adalah hal yang menjadi permasalahan dalam materiil UU Cipta Kerja, yang perlu melibatkan pihak terdampak dan pihak yang memiliki perhatian.
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie: Penerbitan Perppu Cipta Kerja Berpeluang Jadi Celah untuk Memakzulkan Jokowi
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Kompas.com