> >

KPK Periksa Penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe

Hukum | 5 Januari 2023, 13:29 WIB
Logo KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari APBD  (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Provinsi Papua.

 

Namun, sejauh ini KPK belum mengumumkan secara resmi penetapan Gubernur Papua tersebut dan kasus yang menjeratnya itu.

Selain itu, pemeriksaan terhadap Lukas sempat berlangsung alot.

KPK sudah melayangkan panggilan terhadap Lukas, namun hingga surat pemanggilan kedua pada 26 September 2022, Lukas tidak kooperatif untuk menghadiri pemeriksaan penyidik, dengan alasan sakit.

Tim penyidik pun akhirnya menemui Lukas Enembe di kediamannya, Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022), dalam rangka pemeriksaan kasus.

Tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.

Lukas Enembe juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Baca Juga: Dalami Penyewaan Privet Jet Lukas Enembe, KPK Gali Keterangan Presdir RDG

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU