> >

Jimly Asshiddiqie: Penerbitan Perppu Cipta Kerja Berpeluang Jadi Celah untuk Memakzulkan Jokowi

Hukum | 5 Januari 2023, 07:10 WIB
Mantan Hakim Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019). (Sumber: Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja berpeluang digunakan sebagai celah untuk mengajukan usulan pemakzulan (impeachment) terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Demikian pandangan tersebut disampaikan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, menanggapi sikap Jokowi yang menerbitkan Perppu Cipta Kerja ketimbang mendorong revisi Undang-undang Cipta Kerja.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja: Pesangon untuk Karyawan Kena PHK Diberikan Paling Banyak 9 Kali Gaji

Menurut Jimly, penerbitan Perppu Cipta Kerja tidak sejalan dengan perintah MK yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional pada November 2021 dan wajib diperbaiki dalam jangka waktu 2 tahun.

Namun demikian, kata Jimly, celah untuk memakzulkan Presiden Jokowi tersebut bergantung pada sikap anggota DPR. 

"Kalau sikap partai-partai di DPR dapat dibangun seperti sikap mereka terhadap kemungkinan penerapan sistem proporsional tertutup, bisa saja kasus pelanggaran hukum dan konstitusi yang sudah berkali-kali dilakukan Presiden Jokowi dapat diarahkan untuk 'impeachment' (pemakzulan)," kata Jimly dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Selain itu, Jimly melihat ada potensi bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja itu sebagai jebakan untuk menjatuhkan Presiden Jokowi.

"Bisa juga usul Perppu Ciptaker tersebut memang sengaja untuk menjerumuskan Presiden Jokowi untuk pemberhentian di tengah jalan," ujar Jimly.

Baca Juga: Kontras Desak Jokowi Batalkan Perppu Cipta Kerja: Jangan Sewenang-wenang dan Lari dari Putusan MK

Menurut Jimly, jika mayoritas anggota DPR siap mengajukan usulan pemakzulan Presiden melalui penerbitan Perppu Cipta Kerja, maka mereka tidak akan menemui kendala dalam melakukan konsolidasi dengan anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menyetujui langkah itu.

"Semua ini akan menjadi puncak konsolidasi Parpol untuk mengambil jarak dan bahkan memberhentikan Jokowi dari jabatannya," ucap Jimly.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi meneken Perppu Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022).
Perppu tersebut menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK pada November 2021.

Dalam putusannya, MK menilai metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.

Selain itu, mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak. 

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja: Libur Kerja untuk Karyawan Hanya 1 Hari dalam Sepekan

Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.

Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan, UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.

Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara permanen.

Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022.

Dia mengatakan, terbitnya Perppu Cipta Kerja diharapkan ada kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK.

Adapun putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, kata Airlangga, telah memengaruhi perilaku dunia usaha baik di dalam maupun luar negeri yang menunggu keberlanjutan UU tersebut.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Karyawan yang Hamil hingga Jadi Anggota Serikat Pekerja

Oleh sebab itu, pemerintah menilai, perlu ada kepastian hukum dari UU tersebut karena pemerintah mengatur bahwa defisit anggaran tahun depan sudah tidak boleh lebih dari 3 persen dan menargetkan investasi sebesar Rp1.400 trilun.

Menurut Ketua Umum Partai Golkar itu, Perppu Cipta Kerja juga mendesak dikeluarkan karena Indonesia dan semua negara tengah menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim.

"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi," kata Airlangga dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Airlangga menyebutkan Indonesia kini menghadapi potensi resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi.

Selain itu, jumlah negara yang bergantung ke Dana Moneter Internasional (IMF) pun disebut semakin bertambah.

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie: Perppu Cipta Kerja Melanggar Prinsip Negara Hukum

"Jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real, dan juga terkait geopolitik tentang Ukraina-Rusia dan konflik lain juga belum selesai," ujar Airlangga.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU