Soal Temuan Adanya Tekanan dalam Verifikasi Parpol, Ketua KPU: Tidak Ada Arahan Bantu Partai
Rumah pemilu | 5 Januari 2023, 05:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Perludem menyebut adanya temuan tentang dugaan tekanan yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam verifikasi faktual partai politik.
Hal itu disampaikan oleh Titi Anggraini, anggota Dewan Pembina Perludem, dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (4/1/2023).
“Misalnya yang didapat oleh teman-teman koalisi pengaduan, oleh sejumlah informan, yang didapat oleh masyarakat sipil, itu ada tekanan yang melibatkan KPU secara struktural,” tuturnya.
Temuan seperti itu, lanjut dia, harus dijelaskan oleh Ketua KPU RI, karena keinginan masyarakat bukan hanya pemilu dilaksanakan sesuai jadwal, tetapi juga penyelenggara yang kredibel.
“Itu yang harus dijelaskan oleh Mas Hasyim (Ketua KPU RI),” ucapnya.
Baca Juga: Partai Ummat Sebut Ada Parpol yang Ganggu Proses Verifikasi Faktual KPU, PAN: Tak Masuk Akal
“Bukan hanya kita ingin pemilunya sesuai jadwal, tetapi kita ingin menjaga lembaga ini sebagai lembaga penyelenggara yang kredibilitasnya tidak diragukan.”
Menanggapi hal itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang juga menjadi narasumber dalam acara itu, mengatakan, tidak ada arahan dari KPU untuk meloloskan partai politik tertentu.
“Sepanjang yang saya ketahui dan saya lakukan, sebagai Ketua KPU saya tidak ada mengarahkan harus bantu partai ini untuk lolos, partai ini tidak lolos,” tuturnya.
“Karena, situasinya memang sebagaimana yang ada di lapangan.”
Hasyim kemudian mencontohkan hasil verifikasi di salah satu provinsi yang ada parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Faktanya sebagai contoh, di provinsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, itu ada pengurusnya yang membuat pernyataan bahwa tidak sanggup lagi melanjutkan verifikasi faktual, ya.”
“Padahal kami kan mengomunikasikan terus, karena kesempatan waktu itu kan dibatasi,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Hasyim juga menanggapi rumor yang menduga adanya manipulasi dalam proses verifikasi partai politik.
Menurut Hasyim, kegiatan verifikasi yang dilakukan sudah sesuai dengan fakta atau kondisi sebenarnya di lapangan.
“Kalau dalam pandangan saya, kegiatan verifikasi partai sesuai dengan yang ada di lapangan ya, apakah pengurus, apakah anggota, dan seterusnya,” tuturnya.
Ia menambahkan, dalam proses verifikasi faktual, pihaknya mendokumentasikan segala sesuatu sesuai dengan kondisi faktual.
“Jadi, dalam verifikasi faktual ya kami dokumentasikan sebagaimana yang terjadi di lapangan atau faktualnya.”
Mengenai adanya partai politik yang lolos menjadi partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, ia menjelaskan, hal itu sudah ada aturannya.
“Kalau diloloskan atau tidak, kan ada ketentuan di undang-undang tentang syarat menjadi peserta pemilu.”
Baca Juga: Bawaslu Tak Temukan Dugaan Kecurangan Verifikasi Faktual Parpol yang Dilakukan KPU
Ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 tahun 2020.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV