> >

Perppu Cipta Kerja Tuai Kritik, Puskapkum Dorong DPR Terima dan Lakukan Legislative Review

Politik | 4 Januari 2023, 16:37 WIB
Salinan Perppu Cipta Kerja yang diteken Jokowi, 30 Desember 2022. (Sumber: setkab.go.id)

Menurutnya, ruang yang tersedia adalah DPR menerima Perppu Cipta Kerja, kemudian melakukan revisi untuk merespons putusan MK dan melibatkan aspirasi publik di dalamnya.

“Ini kesempatan baik bagi DPR dan Presiden untuk menghadirkan Cipta Kerja dalam ruang publik yang demokratis,” tukas dia.

Baca Juga: Soal Perppu Cipta Kerja, Mahfud MD: Saya Kalau Tidak Jadi Menteri akan Ngritik Kayak Gitu

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja alias Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.

Terbitnya Perppu ini menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU