> >

Polemik Perpu Cipta Kerja, Ini Penjelasan Kemnaker soal Pesangon, Upah, Cuti, PHK, dll

Wawancara | 4 Januari 2023, 16:20 WIB
Arsip foto Buruh berunjuk rasa di depan Gedung DPR-MPR, Jakarta, menuntut pencabutan UU Cipta Kerja, Rabu (10/8/2022). (Sumber: Kompas.com )

Benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?
Kemnaker: Jaminan sosial tetap ada, berupa Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian, bahkan ditambah Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie: Perppu Cipta Kerja Melanggar Prinsip Negara Hukum

Benarkah semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?
Kemnaker: Karyawan bisa berstatus pekerja tetap (berdasar PKWTT) atau bisa juga berstatus pekerja tidak tetap, melainkan tenaga kerja harian (berdasar PKWT).

Pekerja harian hanya dapat dipekerjakan untuk pekerjaan yang berubah-ubah dalam hal waktu (kurang dari 21 hari dalam 1 bulan) dan volume pekerjaan serta pembayaran upahnya berdasar kehadiran.

Benarkah tenaga kerja asing (TKA) bebas masuk?
Kemnaker: Penggunaan TKA sangat selektif, hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu, dan memiliki kompetensi tertentu. Penggunaan TKA wajib memiliki pengesahan RPTKA.

Benarkah buruh dilarang protes, ancamannya PHK?
Kemnaker: Tidak ada larangan protes bagi pekerja/buruh. Perpu Cipta Kerja tidak mengatur mengenai pelarangan ini.

Baca Juga: Kemnaker: Pekerja Resign atau Kena PHK Berhak Dapat Uang Pesangon, Begini Cara Hitungnya

 

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU