Polemik Perpu Cipta Kerja, Ini Penjelasan Kemnaker soal Pesangon, Upah, Cuti, PHK, dll
Wawancara | 4 Januari 2023, 16:20 WIBBenarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?
Kemnaker: Jaminan sosial tetap ada, berupa Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian, bahkan ditambah Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie: Perppu Cipta Kerja Melanggar Prinsip Negara Hukum
Benarkah semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?
Kemnaker: Karyawan bisa berstatus pekerja tetap (berdasar PKWTT) atau bisa juga berstatus pekerja tidak tetap, melainkan tenaga kerja harian (berdasar PKWT).
Pekerja harian hanya dapat dipekerjakan untuk pekerjaan yang berubah-ubah dalam hal waktu (kurang dari 21 hari dalam 1 bulan) dan volume pekerjaan serta pembayaran upahnya berdasar kehadiran.
Benarkah tenaga kerja asing (TKA) bebas masuk?
Kemnaker: Penggunaan TKA sangat selektif, hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu, dan memiliki kompetensi tertentu. Penggunaan TKA wajib memiliki pengesahan RPTKA.
Benarkah buruh dilarang protes, ancamannya PHK?
Kemnaker: Tidak ada larangan protes bagi pekerja/buruh. Perpu Cipta Kerja tidak mengatur mengenai pelarangan ini.
Baca Juga: Kemnaker: Pekerja Resign atau Kena PHK Berhak Dapat Uang Pesangon, Begini Cara Hitungnya
Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV