Hakim Sambangi Rumah Ferdy Sambo, Ratusan Personel Polri Dikerahkan Berjaga
Hukum | 4 Januari 2023, 14:13 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV- Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya mengerahkan 130 personel untuk mengamankan kunjungan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Penasihat Hukum dari para-terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Jalan Duren Tiga No 46, Kompleks Polri.
Keterangan itu disampaikan oleh Kapolsek Pancoran Kompol Pandji Ali Candra sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (4/1/2023).
"Ada, kami tadi sudah ambil pengamanan. Ada sekitar 130 personel gabungan dikerahkan," ujar Kompol Pandji Ali Candra.
Menurut Pandji, personel yang dikerahkan untuk mengamankan kehadiran rombongan majelis hakim, JPU, dan PH dibagi menjadi dua.
Pertama di rumah Jl Duren Tiga No 46 Kompleks Polri atau tempat kejadian perkara tewasnya Yosua. Lalu kedua, di rumah pribadi Ferdy Sambo yang berada di Jl Saguling No 29.
Baca Juga: Ahli Pidana di Sidang Sambo Cs: Ricky Rizal Tidak Punya Niat Jahat Terkait Tewasnya Yosua
“Iya untuk di Saguling dan Duren Tiga. Tadi saya ambil jam 11 kemudian shalat dulu, kemudian kami siapkan jam 13.30 WIB," ucap Pandji.
Rencananya, Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Penasihat Hukum dari para-terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat akan berangkat selepas sidang terdakwa Ricky Rizal Wibowo.
Berdasarkan agenda, sidang terdakwa Ricky Rizal Wibowo digelar untuk mendengarkan keterangan dari dua ahli pidana.
Sebelumnya, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djumyanto mengatakan, kunjungan yang dilakukan untuk menambah keyakinan hakim dalam melihat perkara tewasnya Yosua.
“Pada prinsipnya majelis hakim ingin melihat TKP, tempat kejadian perkara, itu untuk menambah keyakinan hakim,” ucap Djumyanto.
“Majelis hakim perlu melihat TKP-nya seperti apa kemudian dikaitkan dengan tujuan tadi, untuk lebih meyakinkan hakim kaitannya dengan locus deliktinya seperti apa.”
Perihal kunjungan ke TKP tewasnya Yosua, Djumyanto memastikan Hakim hanya akan melakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Hakim Datangi Rumah Dinas Ferdy Sambo Tempat Tewasnya Yosua, Djumyanto: Untuk Tambah Keyakinan
Hakim, sambungnya, tidak akan menyampaikan pertanyaan-pertanyaan kepada penasihat hukum para terdakwa maupun jaksa penuntut umum.
“Nanti di sana tidak ada pertanyaan-pertanyaan dari para pihak, baik dari terdakwa, terdakwa kan tidak dihadirkan, jadi hanya itu tadi, pemeriksaan setempat, dalam perkara perdata kan juga tidak ada hal-hal, pertanyaan-pertanyaan, jadi majelis murni hanya ingin melihat locus deliktinya,” ujar Djumyanto.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV