> >

IPW Sebut Banyak Polisi Harus Kena Demosi Jika Tidak Sopan kepada Pelapor, Kasusnya Banyak

Peristiwa | 4 Januari 2023, 14:12 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut, polisi berperilaku buruk saat dilapor warga harus kena sanksti tinggi  (Sumber: IPW via Antara)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyebutkan, banyak anggota polisi yang harus kena sanksi tinggi berupa demosi jika berlaku tidak sopan kepada para pelapor. 

Misalnya, kasus pelapor yang diteriaki rasis saat melapor ke kantor polisi di Palmerah, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. 

Menurut Sugeng, perilaku polisi buruk dan tidak sopan itu membuat citra Polri merosot terus. 

Ia lantas menyebutkan beberapa kasus serupa, seperti kasus eks Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin yang  dicopot karena diduga melecehkan wanita korban pelecehan seksual saat melapor.

Lalu, IPW memberi contoh kasus polisi lain, yakni soal polisi di Polsek Kembangan, Jakarta Barat, yang minta jurnalis bicara sama pohon yang sempat heboh 2022 lalu.

"Perilaku-perilaku polisi yang tidak berkata tidak sopan, menyakiti perasaan hati masyarakat, itu tunjukkan reformasi kultural polri itu tidak mendarat sampai aparatur ke depan," papar Sugeng kepada KOMPAS.TV Rabu (4/12/2022). 

"Tidak sampai ke petugas polisi lapangan," sambungnya. 

Baca Juga: Fakta Terbaru Perempuan Lapor Suami Hilang Ditertawakan Polisi, Ternyata Cuma Pacaran

Ia lantas menyebut, bagaimana pun kasusnya, polisi harus menerima dan tidak menyepelekan warga yang melaporkan kasus yang ia alami.

 

"Meskipun bercanda, sangat disayangkan, harus dapat efek jera. Harus ditindak tegas," jelasnya. 

"Beberapa waktu lalu Kasatreskrim boyolali juga merendahkan korban yang lapor dugaan lapor asusila," terangnya.   

"Kemudian di salah satu Polsek di Jakbar yang juga diduga lecehkan jurnalis, lalu ada yang suruh bicara dengan pohon," paparnya. 

Baca Juga: Polisi Tertawakan Perempuan Sebut Kehilangan Suaminya, Kompolnas Minta Propam Usut Demi Citra Polri

Sugeng menyebutkan, sanksi berat harus diberlakukan, meskipun tidak sampai ke level pecat tidak hormat (PTDH). 

"(Hukuman-red)  Itu bisa dijadikan shock therapy, dikasih sanksi tinggi. Buat pembelajaran polisi yang lain," terangnya. 

"Anggota polri itu harus didemosi tinggi, tidak sampai PTDH, tapi harus demosi cukup berat," tutupnya. 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU