> >

Ahli Pidana di Sidang Sambo Cs: Ricky Rizal Tidak Punya Niat Jahat Terkait Tewasnya Yosua

Hukum | 4 Januari 2023, 13:15 WIB
Ahli pidana Firman Wijaya menilai, terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak memiliki mens rea atau niat jahat dalam perkara tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

Namun, sambung Erman Umar, terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak tahu menahu apa isi pembicaraan antara Ferdy Sambo dengan Richard Eliezer.

Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J: Ferdy Sambo Membunuh Yosua Dua Kali

Tidak hanya itu, Erman juga menyampaikan kliennya tidak tahu menahu penembakan Yosua dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga.

Saat itu, kata Erman, terdakwa Ricky Rizal Wibowo hanya mengikuti perintah Putri Candrawathi yang meminta untuk diantar ke Kompleks Polri Duren Tiga untuk isolasi.

Untuk diketahui, Ricky Rizal Wibowo dalam kasus tewasnya Yosua dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo adalah mati atau penjara seumur hidup.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU