> >

Ahyudin Beberkan Dana ACT Rp10 Miliar yang Mengalir ke Koperasi 212, Ternyata untuk Bayar Utang

Hukum | 4 Januari 2023, 12:35 WIB
Pendiri Yayasan ACT Ahyudin memberikan keterangan kepada wartawan usai jalani pemeriksaan kedelapan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Laily Rahmawaty)

Ketika di persidangan, Syahru awalnya diminta jaksa menjelaskan perihal ruang lingkup PT Hydro Perdana Retailindo yang berada di bawah struktur PT Global Wakaf Corpora, perusahaan cangkang Yayasan ACT.

Baca Juga: Bareskrim Cium Dugaan ACT Bikin Perusahaan Cangkang untuk Pencucian Uang, Akan Diungkap Nama-namanya

"Perusahaan kami didirikan untuk beli barang dari prinsipal atau distributor dan kita suplai ke calon mitra yang ingin membuka toko atau minimarket," ujar Syahru di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/11/2022) lalu.

 

"Jadi, intinya (kami) beli barang dari supplier, dijual lagi ke toko-toko atau minimarket."

Syahru mengungkapkan, salah satu mitra PT Hydro Perdana Retailindo adalah Koperasi Syariah 212 atau 212 Mart.

Dengan demikian, kata dia, barang-barang yang dijual oleh Minimarket 212 Mart itu disuplai oleh PT Hydro Perdana Retailindo.

Baca Juga: Demi ACT Tetap Eksis, Pendiri: Saya Siap Dikorbankan, Saya Ikhlas

Lebih lanjut, Syahru membeberkan bahwa PT Hydro Perdana Retailindo memiliki utang kepada Koperasi Syariah 212 lantaran tutup secara operasional pada 2020.

"Kami punya utang dagang, karena waktu itu kita sama-sama beli barang untuk disuplai ke toko 212 Mart," kata Syahru.

"Berapa nilai utangnya?" tanya jaksa.

"Rp 10 miliar," kata Syahru.

Seiring berjalannya waktu, Syahru mendapat informasi bahwa utang PT Hydro Perdana Retailindo telah dibayarkan oleh Yayasan ACT.

Namun demikian, ia mengaku tidak mengetahui dari mana sumber uang Yayasan ACT yang dipakai untuk melunasi utang perusahaan yang pernah dipimpinnya tersebut.

Baca Juga: Terungkap, ACT Terima Dana Donasi Rp60 Miliar per Bulan, Langsung Dipotong Rp12 Miliar untuk Gaji

Sebab, mantan Presiden Direktur PT Hydro Perdana Retailindo itu juga mengaku tidak pernah mendapat bukti pelunasan utang, baik dari Yaysan ACT maupun dari Koperasi Syariah 212.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU