> >

Kata Kemenag soal Kasasi Vonis Mati Herry Wirawan Ditolak MA: Ini Bisa Beri Efek Jera

Update | 4 Januari 2023, 11:40 WIB
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. (Sumber: Tribunnnews.com)

Sebagai informasi, kasus Herry Wirawan terjadi sebelum terbitnya Pertarutan Meneteri Agama No.73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. 

Kini, Kemenang sudah punya regulasi tersebut untuk mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di ranah lembaga pendidikan. 

 

Harapan Waryono, penerapan regulasi tersebut bisa menekan terjadinya kasus-kasus macam yang dilakukan Herry Wirawan. 

“Akan kami sosialisasikan agar lembaga pendidikan dapat memberikan pemahaman kepada stakeholder-nya bahwa kejahatan seksual adalah kejahatan kemanusiaan,” ujar Waryono.

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU