> >

Jimly Asshiddiqie: Perppu Cipta Kerja Melanggar Prinsip Negara Hukum

Politik | 4 Januari 2023, 11:11 WIB
Mantan Hakim Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019). Jimly sebut Perppu Cipta Kerja yang jadi polemik saat ini sedari awal telah melanggar prinsip negara hukum. (Sumber: Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Anggota DPD RI itu mengatakan, bila sikap partai-partai di parlemen dapat dibangun seperti sikap mereka terhadap kemungkinan penerapan sistem pemilu proporsional tertutup, bisa saja kasus pelanggaran hukum dan konstitusi yang sudah berkali-kali dilakukan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi dapat diarahkan ke impeachment atau pemakzulan. 

"Kalau mayoritas anggota DPR siap, sangat mudah untuk mengkonsolidasikan anggota DPD dalam forum MPR untuk menyetujui langkah impeachment itu. Atau, bisa juga usul Perppu Cipta Kerja tersebut memang sengaja untuk menjerumuskan Presiden Jokowi untuk pemberhentian di tengah jalan." 

"Kalau ada sarjana hukum yang ngotot memberi pembenaran pada Perppu Cipta Kerja ini, maka tidak sulit baginya untuk memberi pembenaran terbitnya Perppu penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan," ujar dia.

Baca Juga: Penerbitan Perppu Cipta Kerja Timbulkan Polemik, Begini Respons Pimpinan DPR

Jimly menambahkan, semua ini akan jadi puncak konsolidasi partai politik (parpol) untuk mengambil jarak dan bahkan memberhentikan Jokowi dari jabatannya. 

"Karena itu sebaiknya semua kembali setia kepada norma tertinggi yang sudah disepakati, yaitu Pancasila dan UUD 1945, jangan khianati," ungkapnya.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU