> >

Hakim Datangi Rumah Dinas Ferdy Sambo Tempat Tewasnya Yosua, Djumyanto: Untuk Tambah Keyakinan

Hukum | 4 Januari 2023, 11:08 WIB
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djumyanto mengatakan Majelis Hakim, JPU, dan penasihat hukum dari para-terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua sambangi tempat kejadian perkara tewasnya Yosua di Jalan Duren Tiga (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan penasihat hukum dari para-terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat sambangi tempat kejadian perkara tewasnya Yosua di Jalan Duren Tiga No 46, Kompleks Polri.

Hakim menilai perlu melihat TKP tewasnya Yosua untuk menambah keyakinan sebelum memutus hukuman bagi para terdakwa.

Keterangan itu disampaikan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djumyanto dalam wawancaranya dengan Jurnalis KOMPAS TV Asri Gunawan, Rabu (4/1/2023).

“Pada prinsipnya majelis hakim ingin melihat TKP, tempat kejadian perkara, itu untuk menambah keyakinan hakim,” ucap Djumyanto.

“Majelis hakim perlu melihat TKP-nya seperti apa kemudian dikaitkan dengan tujuan tadi, untuk lebih meyakinkan hakim kaitannya dengan locus delictinya seperti apa.”

Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J: Ferdy Sambo Membunuh Yosua Dua Kali

Perihal kunjungan ke TKP tewasnya Yosua, Djumyanto memastikan Hakim hanya akan melakukan pemeriksaan.

Hakim, sambungnya, tidak akan menyampaikan pertanyaan-pertanyaan kepada penasihat hukum para terdakwa maupun jaksa penuntut umum.

 

“Nanti di sana tidak ada pertanyaan-pertanyaan dari para pihak, baik dari terdakwa, terdakwa kan tidak dihadirkan, jadi hanya itu tadi, pemeriksaan setempat, dalam perkara perdata kan juga tidak ada hal-hal, pertanyaan-pertanyaan, jadi majelis murni hanya ingin melihat locus delictinya,” ujar Djumyanto.

Sebagai informasi, rencananya Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan penasihat hukum dari para-terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua akan ke TKP Duren Tiga seusai sidang terdakwa Ricky Rizal Wibowo.

Agenda sidang terdakwa Ricky Rizal Wibowo hari ini adalah mendengarkan keterangan 2 ahli pidana meringankan.

Baca Juga: Lucunya Ahli Pidana Ringankan Sambo, Ditanya Makna Kata Hajar Beri Jawaban Saksi hingga Versi KBBI

Yaitu, ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara dan Fakultas Hukum Universitas Assafiyah Firman Wijaya. Lalu yang kedua adalah dosen dari Fakultas Hukum Bhayangkara Surabaya yaitu Solahudin.

Berdasarkan dakwaan JPU, Ricky Rizal Wibowo dikenalan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.

Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup dan sekurang-kurangnya adalah 20 tahun penjara.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU