WNI yang Bergurau Bawa Bom di Bandara Malaysia Bebas usai Bayar Denda
Peristiwa | 4 Januari 2023, 09:32 WIBKepolisian Malysia IPD Barat Daya lantas hadir dan mengamankan JGT untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Hasilnya JGT ditahan kepolisian karena tuduhan melanggar Seksyen Kanun Keseksaan tentang Ugutan Jenayah dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan atau denda.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara