> >

WNI yang Bergurau Bawa Bom di Bandara Malaysia Bebas usai Bayar Denda

Peristiwa | 4 Januari 2023, 09:32 WIB
Ilustrasi bandara. (Sumber: Kompas TV)

Kepolisian Malysia IPD Barat Daya lantas hadir dan mengamankan JGT untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Hasilnya JGT ditahan kepolisian karena tuduhan melanggar Seksyen Kanun Keseksaan tentang Ugutan Jenayah dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan atau denda.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU