> >

KPK Bakal Telusuri Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Suap AKBP Bambang Kayun

Hukum | 4 Januari 2023, 06:50 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan AKBP Bambang Kayun, tersangka dugaan suap dan gratifikasi. (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube KPK RI.)

Sedangkan pihak yang memberi suap Bambang yakni Emilya Said dan Herwansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri. 

Sebagai penerima suap Bambang Kayun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU