> >

AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Suap Rp56 Miliar, Ketua KPK Mengaku Prihatin: Cederai Muruah Hukum

Hukum | 4 Januari 2023, 06:20 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan AKBP Bambang Kayun, tersangka dugaan suap dan gratifikasi. (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube KPK RI.)

Hal itu sebagaimana lima fokus area yang mencakup korupsi terkait sumber daya alam, korupsi dalam bisnis, korupsi dalam politik, korupsi penegakan hukum, dan korupsi layanan publik.

"Di mana korupsi kelima sektor tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak, memunyai tingkat risiko korupsi yang tinggi serta berpotensi merugikan keuangan negara ataupun perekonomian nasional,” ujarnya.

Baca Juga: KPK Jemput Paksa Saksi Kasus Dugaan Suap yang Jerat AKBP Bambang Kayun, Ini Identitasnya

“KPK menyampaikan komitmen untuk menuntaskan setiap perkara yang ditangani KPK.”

Lebih lanjut, Firli tak lupa dalam kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan segenap insan Polri yang telah membantu KPK mengusut kasus ini.

"Kami ingin sampaikan pada kesempatan ini, KPK menyampaikan terima kasih kepada Kapolri dan segenap insan Polri yang telah membantu terkait lancarnya proses penyelidikan dan penyidikan,” tutur Firli.

“Sehingga hari ini terungkap menjadi terang benderang peristiwa tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi yang dilakukan atas nama tersangka BK.”

Atas perbuatannya, AKBP Bambang Kayun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Bareskrim Turut Tangani Dugaan Pemalsuan Dokumen AKBP Bambang Kayun

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU