Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tidak Saling Bersaksi di Perkara Tewasnya Yosua
Hukum | 3 Januari 2023, 11:31 WIB“Saya tidak menjadi saksi bagi suami saya,” ucap Putri Candrawathi.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memang bertanya lebih dulu kepada Ferdy Sambo apakah akan menjadi saksi untuk istrinya atau mengundurkan diri atau tidak bersaksi.
Dalam pertanyaan yang diajukan, Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso meminta Ferdy Sambo untuk berkoordinasi dengan penasihat hukumnya terlebih dulu sebelum menjawab.
Selanjutnya, sidang kasus Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di pekan pertama Januari 2023 dengan agenda mendengarkan keterangan dari Ahli Pidana Said Karim dari Universitas Hasanuddin pun digelar di Pengadilan Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri, Mahfud MD: Gimik, Mau Mengaburkan Perkara
Ahli Pidana Said Karim, menjadi ahli yang meringankan bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam dakwaan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
Ancaman hukuman untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, maksimal mati atau penjara seumur hidup dan serendah-rendahnya 20 tahun penjara.
Dalam dakwaan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga melibatkan pihak lain yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf.
Baca Juga: Martin Sebut Ferdy Sambo Berkepribadian Ganda, Usai Undur Diri Kini Gugat Jokowi dan Kapolri
Selain itu, ada juga turunan dari kasus pembunuhan berencana Yosua yaitu perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV