Kronologi Penipu Dana Umrah Ditangkap, Rugikan Jemaah Rp2,2 Miliar dan Tipu Sejumlah Agen Travel
Peristiwa | 3 Januari 2023, 10:16 WIBBaca Juga: Surat Edaran Kementerian Kesehatan: Berhaji Wajib Vaksin Meningitis, Jemaah Umrah Sunnah
Sementara itu, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan asal-usul tersangka menipu dan melakukan penggelapan uang jemaah umrah sebesar Rp 2.237.800.000.
Uang tersebut, kata Petrus, merupakan hasil penjualan tiket pesawat sebanyak 242 pax kepada para calon jemaah umrah.
Para Jemaah umrah ini berangkat ibadah umrah dengan memesan tiket kepada agen travel yang juga menjadi korban dari penipu tersebut.
Adapun agen travel yang menjadi korban penipuan RAP adalah PT CTM.
Perusahaan travel itu pendapat pesanan tiket dari 3 agen travel umrah lainnya, yakni PT sebanyak 69 pax, agen travel umrah SR sebanyak 146 pax, dan agen G sebanyak 27 pax.
"Saat ditangkap, polisi berhasil menyita barang bukti di antaranya berupa paspor dan buku rekening atas nama tersangka, 1 unit mobil Toyota Terios, 1 unit mobil Honda Mobilio, 1 unit sepeda motor PCX, serta dokumen akta jual beli pembelian rumah di Sukatani Kab Bekasi,” ucap Petrus.
Setelah ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk ditahan sejak 12 Desember 2022, penyidik juga sudah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sejak 19 Desember 2022.
Lebih lanjut, Petrus menerangkan pihaknya kini masih mendalami kasus serupa yang menyebabkan gagalnya jemaah umrah berangkat ke tanah suci.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Tribun Bali