Kritik Penerbitan Perppu Cipta Kerja, Pakar: Ini Akal-akalan pada Hukum Tata Negara
Hukum | 3 Januari 2023, 09:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti mengkritik penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja dan mengatakan langkah pemerintah tersebut sebagai akal-akalan terhadap hukum tata negara.
"Menurut saya ini akal-akalan pada hukum tata negara Indonesia, karena bentuknya Perppu aja harus kita kritik betul," ujar Bivitri di dalam dialog Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Selasa (3/1/2023).
Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu menjelaskan, wilayah hukum Perppu berbeda dari undang-undang (UU) biasa meski materi muatannya sama.
Ia juga mengatakan bahwa Perppu bisa digunakan untuk menggantikan UU dalam situasi negara yang sedang menghadapi kegentingan.
"Perppu itu dibuat untuk kegentingan memaksa, bukan memaksakan kegentingan," ujarnya.
"Kegentingan memaksa ini tidak ada (saat ini -red)," ucapnya.
Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Hanya Bolehkan Libur 1 Hari Seminggu? Kemnaker: Enggak Benar
Ia menjabarkan, ketentuan penerbitan Perppu yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa di dalam Pasal 22 UUD 1945 ialah dalam konteks hukum tata negara darurat.
Oleh karena itu, penerbitan Perppu menurut Bivitri mestinya ketika negara berada dalam situasi yang sangat genting.
"Misalnya kalau Perppu-nya tidak keluar hari ini maka Indonesia akan bangkrut atau musnah," ujarnya.
Ia juga menilai pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tanpa adanya pengawasan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun masyarakat luas.
"Karena pemerintah keluarkan dulu sendiri, langsung berlaku, nanti waktu DPR sidang pada masa sidang berikutnya baru dibahas," katanya.
"Artinya pembahasannya tertutup, tidak ada pembahasan di Senayan," lanjut dia.
Baca Juga: AHY Kritik Perppu Cipta Kerja yang Diterbitkan Jokowi: Hukum Dibuat untuk Kepentingan Elite
Ia juga menyoroti penerbitan Perppu yang menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja itu yang dilaksanakan pada hari kerja terakhir menjelang Tahun Baru 2023.
"Bahkan, kenapa saya bilang akal-akalan, dikeluarkannya pada hari kerja terakhir sebelum tahun baru, di saat semua orang tidak ada yang tahu, mood-nya mood tahun baruan, tiba-tiba keluar," ujarnya.
Ia pun mengaku kesulitan mencari draft Perppu Cipta Kerja itu hingga menelepon Sekretariat Negara. Namun, ia tetap tak mendapatkan draft Perppu tersebut hingga malam perayaan Tahun Baru 2023.
"Iktikad buruknya yang saya soroti, karena tidak tepat mengeluarkan kebijakan yang akan mengatasi krisis ekonomi, tapi tepatkah mengeluarkan Perpu yang tidak ada pembahasannya sama sekali?" tanya Bivitri retoris.
Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.
Baca Juga: Jokowi Buka Suara Soal Polemik Perppu Cipta Kerja: Semua Bisa Kita Jelaskan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut penerbitan Perppu Cipta Kerja dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.
“Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi,” ujar Airlangga, Jumat (30/12/2022) dikutip dari laman Sekretariat Presiden.
Ketua Umum Partai Golkar itu juga mengatakan, di sisi geopolitik, dunia saat ini sedang menghadapi perang Ukraina-Rusia dan konflik lain yang belum selesai.
“Dan pemerintah menghadapi, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim,” ucapnya.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV