> >

Ahli Pidana Nilai Tak Semua Orang di TKP Pembunuhan Brigadir J Melakukan Tindak Pidana

Hukum | 3 Januari 2023, 07:10 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo , Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jaksel, Selasa (20/12/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Muhammad Arif Setiawan mengatakan tidak semua orang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J turut melakukan tindak pidana.

Sebab, kata dia, belum tentu terdapat meeting of mind atau kesepakatan. Demikian pernyataan tersebut disampaikan Arif yang dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023).

Baca Juga: Ricky Rizal Amankan Senjata Brigadir J di Magelang, Psikolog Forensik: Cegah Timbul Masalah Serius

Adapun Arif dihadirkan oleh pihak penasihat hukum Kuat Ma’ruf, salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Tidak semua orang yang berada di dalam satu tempat ketika itu terjadi suatu kejahatan, itu berarti turut serta (melakukan kejahatan)," kata Arif dalam persidangan.

 

Arif menjelaskan, apabila seseorang tidak memiliki meeting of mind atau kesepakatan yang sama mengenai tindak pidana yang terjadi di TKP dengan pelaku, maka sosok tersebut tidaklah turut serta dalam melakukan tindak pidana.

Akan tetapi, apabila seseorang bersepakat untuk mewujudkan suatu tindak pidana, maka sosok tersebut menjadi pihak yang turut serta dalam melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Kompolnas Sebut Pemecatan Ferdy Sambo dari Polri Sudah Sesuai karena Bukan Sekadar Kasus Pidana

"Kalau itu bentuknya turut serta, harus ada meeting of mind," ujar Arif.

Lebih lanjut, dalam kesempatan itu, Arif juga sempat menjelaskan sejumlah bentuk penyertaan dalam melakukan tindak pidana.

Bentuk pertama adalah seseorang yang dipidana sebagai pembuat, yaitu sosok yang melakukan perbuatan.

"Itu adalah mereka yang melakukan perbuatan yang memenuhi semua unsur delik yang didakwakan," ujar Arif.

Selanjutnya, adalah bentuk penyertaan selaku sosok yang menyuruh melakukan.

Baca Juga: Sambo Ngotot Tak Perintahkan Eliezer Tembak Yosua, Pengamat: Upaya Lolos dari Pembunuhan Berencana

Dalam hal ini, terdapat dua pihak atau lebih yang terlibat dalam suatu tindak pidana, dengan salah satu pihak adalah pihak yang menyuruh dan pihak lainnya adalah pihak yang disuruh.

"Yang punya niat yang menyuruh. Yang menyuruh itulah yang bisa dimintai pertanggungjawaban," ucap Arif.

Bentuk ketiga adalah sosok yang dipidana akibat turut serta. Kalau bentuk turut serta, kata Arif, berarti dua pihak atau lebih memiliki kesepakatan bersama untuk mewujudkan suatu tindak pidana.

"Bentuk-bentuk penyertaan itu mempunyai konsekuensi masing-masing di dalam pembuktiannya," kata Arif.

Baca Juga: Mabes Polri Jawab Gugatan Ferdy Sambo yang Tak Terima Dipecat: Siap Hadapi!

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU