Ahli Pidana Nilai Tak Semua Orang di TKP Pembunuhan Brigadir J Melakukan Tindak Pidana
Hukum | 3 Januari 2023, 07:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Muhammad Arif Setiawan mengatakan tidak semua orang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J turut melakukan tindak pidana.
Sebab, kata dia, belum tentu terdapat meeting of mind atau kesepakatan. Demikian pernyataan tersebut disampaikan Arif yang dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023).
Baca Juga: Ricky Rizal Amankan Senjata Brigadir J di Magelang, Psikolog Forensik: Cegah Timbul Masalah Serius
Adapun Arif dihadirkan oleh pihak penasihat hukum Kuat Ma’ruf, salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Tidak semua orang yang berada di dalam satu tempat ketika itu terjadi suatu kejahatan, itu berarti turut serta (melakukan kejahatan)," kata Arif dalam persidangan.
Arif menjelaskan, apabila seseorang tidak memiliki meeting of mind atau kesepakatan yang sama mengenai tindak pidana yang terjadi di TKP dengan pelaku, maka sosok tersebut tidaklah turut serta dalam melakukan tindak pidana.
Akan tetapi, apabila seseorang bersepakat untuk mewujudkan suatu tindak pidana, maka sosok tersebut menjadi pihak yang turut serta dalam melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Kompolnas Sebut Pemecatan Ferdy Sambo dari Polri Sudah Sesuai karena Bukan Sekadar Kasus Pidana
"Kalau itu bentuknya turut serta, harus ada meeting of mind," ujar Arif.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV