> >

Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kembali Digelar, Agenda Pemeriksaan Saksi Meringankan

Update | 3 Januari 2023, 06:02 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 29 Desember 2022. Akan tetapi, Ferdy Sambo langsung mencabut gugatannya itu sehari setelahnya, yakni pada 30 Desember 2022.

Baca Juga: Ahli di Sidang Sambo CS: Mengetahui Rencana Pembunuhan Tapi Tak Mencegah, Tidak Dianggap Turut Serta

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan bahwa alasan pencabutan gugatan tersebut karena kliennya sangat cinta Polri.

“Pencabutan Gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Arman, Jumat (30/12/2022).

Sementara itu, pada malam tahun baru 31 Desember 2022, Kapolri Listyo Sigit meminta maaf kepada masyarakat Indonesia terkait kasus besar yang menimpa Polri, termasuk kasus Sambo dkk.

"Saya sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia, terhadap kinerja dan prilaku, serta perkataan dari anggota kami yang mungkin tidak sesuai dengan harapan masyarakat,” ujar Kapolri, Sabtu (31/12/2022).

Baca Juga: Saat Kapolri Listyo Sigit Minta Maaf atas 3 Kasus Besar: Kanjuruhan, Ferdy Sambo, dan Teddy Minahasa

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU