Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kembali Digelar, Agenda Pemeriksaan Saksi Meringankan
Update | 3 Januari 2023, 06:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa pasangan suami-istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali digelar hari ini, Selasa (3/1/2023).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), agenda sidang Ferdy Sambo dan Putri hari ini akan menghadirkan saksi meringankan.
Sidang perkara pembunuhan Brigadir J itu akan digelar di ruang sidang utama PN Jaksel pada pukul 09.30 WIB.
Seperti sidang sebelumnya, sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Sambo dan Putri dijerat pasal pembunuhan berencana bersama ajudan serta asisten rumah tangga mereka, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka tersangkut kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kriminolog UI Sebut Masih Ada Hal yang Belum Terungkap di Sidang Sambo, Apa Itu?
Awalnya eks Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Keamanan (Propam) Polri mengarang cerita atau membuat skenario tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E, namun belakangan terungkap bahwa Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J karena perintah Ferdy Sambo.
Lima terdakwa itu pun didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara 20 tahun, atau penjara seumur hidup.
Sebelumnya, pihak terdakwa Ferdy Sambo sempat menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas pemecatannya dari institusi Polri atau Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri per tanggal 26 September 2022.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV