MPR Minta MK Tolak Gugatan Pemilu 2024 Sistem Tertutup: Rakyat Rugi, bak Pilih Kucing dalam Karung
Rumah pemilu | 3 Januari 2023, 05:35 WIB"Bak 'memilih kucing dalam karung', karena tidak memilih nama calon anggota legislatif yang dikenal atau dipercaya untuk mewakilinya di lembaga parlemen di tingkat nasional maupun daerah," ucap Hidayat.
Baca Juga: Partai Ummat Besutan Amien Rais Dapat Nomor Urut 24 pada Pemilu 2024
Karena alasan itulah, Hidayat meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan permohonan judicial review (JR) terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebab, kata dia, hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945.
"Selain tidak sesuai dengan UUD 1945, juga agar MK konsisten dengan putusan yang sebelumnya dibuat oleh MK sendiri, yaitu mengubah dari sistem proporsional tertutup menjadi proporsional terbuka," ucap Hidayat.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini mengingatkan, pandangannya terkait hal tersebut sejalan dengan putusan MK sebelumnya, yakni putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008 yang diputus menjelang Pemilu 2009.
Baca Juga: Akhirnya KPU Loloskan Partai Ummat Besutan Amien Rais Jadi Peserta Pemilu 2024
Adapun putusan itu mengubah sistem proporsional tertutup menjadi proporsional terbuka.
“Putusan ini yang menjadi salah satu acuan bagi pembentuk UU, dalam hal ini DPR dan Pemerintah, untuk menerapkan sistem pemilu terbuka pada pemilu-pemilu berikutnya,” ujarnya.
Adapun gugatan uji materi terhadap sistem pemilu teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.
Uji materi ini diajukan oleh enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).
Baca Juga: Kontras Desak Jokowi Batalkan Perppu Cipta Kerja: Jangan Sewenang-wenang dan Lari dari Putusan MK
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV