> >

Perppu Cipta Kerja: Pesangon untuk Karyawan Kena PHK Diberikan Paling Banyak 9 Kali Gaji

Peristiwa | 2 Januari 2023, 20:40 WIB
Buruh berunjuk rasa di depan Gedung DPR-MPR, Jakarta, menuntut pencabutan UU Cipta Kerja, Rabu (10/8/2022). (Sumber: Kompas.com )

• Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah.

• Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Karyawan yang Hamil hingga Jadi Anggota Serikat Pekerja

2. Uang Penghargaan Masa Kerja

Kemudian, uang penghargaan masa kerja yang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

• Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah.

• Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah.

• Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah.

• Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah.

• Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun,6 (enam) bulan Upah.

• Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah.

• Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah.

• Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.

Baca Juga: Pakar Hukum Ungkap Dampak Usai Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja yang Dinilai seperti Titah Raja

3. Uang Penggantian Hak yang Seharusnya Diterima

Selanjutnya, uang penggantian hak yang seharusnya diterima, meliputi:

• Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

• Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat Pekerja/ Buruh diterima bekerja.

• Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: YLBHI Kecam Penerbitan Perppu Cipta Kerja: Tunjukkan Otoritarianisme Pemerintahan Jokowi

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU