> >

Ahli di Sidang Sambo CS: Mengetahui Rencana Pembunuhan Tapi Tak Mencegah, Tidak Dianggap Turut Serta

Hukum | 2 Januari 2023, 14:42 WIB
Ahli Hukum Pidana Muhammad Arif Setiawan mengatakan, seseorang yang tahu adanya perencanaan pembunuhan tetapi tak mencegah, tidak dapat dianggap turut serta dalam pembunuhan terencana. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

Dalam perkembangannya, muncul pengakuan Sambo bahwa ia berencana membunuh Brigadir J karena ajudannya itu melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Sambo diduga memerintah Richard Eliezer sebagai eksekutor, setelah Ricky Rizal menolak perintah itu karena alasan tidak kuat mental. 

Kemudian, diketahui pula dugaan peran Kuat Ma’ruf dalam proses pembunuhan Brigadir J itu. 

 

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU