> >

Ahli di Sidang Sambo CS: Alat Ukur Waktu dalam Pembunuhan Berencana adalah Dilakukan dengan Tenang

Hukum | 2 Januari 2023, 12:30 WIB
Ahli Hukum Pidana Muhammad Arif Setiawan mengatakan alat ukur waktu dalam pembunuhan berencana adalah dilakukan dengan tenang dan ada jangka waktu meski pun tidak panjang. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Mahfud MD: Karena Ada Kebutuhan Mendesak

Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Sesuai dakwaan Jaksa, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf terancam hukuman mati karena dianggap terlibat bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu melakukan pembunuhan Yosua.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU