Ahli di Sidang Sambo CS: Alat Ukur Waktu dalam Pembunuhan Berencana adalah Dilakukan dengan Tenang
Hukum | 2 Januari 2023, 12:30 WIBBaca Juga: Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Mahfud MD: Karena Ada Kebutuhan Mendesak
Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sesuai dakwaan Jaksa, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf terancam hukuman mati karena dianggap terlibat bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu melakukan pembunuhan Yosua.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV