> >

KPU Kota Pontianak: 130 Orang Namanya Dicatut Menjadi Anggota Parpol

Rumah pemilu | 2 Januari 2023, 11:58 WIB
Para perwakilan pimpinan partai politik menerima plakat nomor urut yang diperoleh dalam Pengundian dan Penetapan Nomor Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024 di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (14/12/2022). (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)

 

JAKARTA, KOMPAS TV - Sebanyak 130 orang di Kota Pontianak, Kalimantan Barat membuat laporan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena nama mereka dicatut menjadi nama anggota partai politik (parpol). Laporan itu terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik atau sipol. 

Baca Juga: Ketua ke Seluruh Anggota KPU: Jangan Pernah Mengeluh Kalau Diadukan ke DKPP

"Laporan sebanyak 130 orang itu, masuk melalui sipol, dan ini terus berjalan terkait masyarakat yang merasa namanya masuk ke dalam sipol. Namun mereka tidak merasa masuk ke dalam anggota parpol,” kata Ketua KPU Kota Pontianak Deni Nuliadi seperti dikutip dari Antara, Senin (2/1/2023). 

Dia menjelaskan, laporan itu sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 tahun 2022. 

Lalu, dari 130 laporan itu, ada beberapa orang dari PNS yang juga masuk, terutama pegawai honorer yang cukup banyak di dalamnya.

“Pada saat proses klarifikasi terkait hal tersebut, yang paling banyak kita temui dari pegawai honorer. Mungkin karena sebelum menjadi honorer, misalnya dulu pernah menjadi saksi saat Pemilu 2014, namun sudah lama tidak menjadi anggota politik lagi,” ujarnya.

Ia menyatakan, temuan ini akan segera ditindaklanjuti, dan akan menghapus data keanggotaannya warga yang seharusnya tidak terdaftar pada anggota parpol tersebut.

“Apabila belum terhapus maka masyarakat itu bisa langsung laporkan ke KPU. Memang dalam proses penghapusan itu butuh waktu," ujarnya.

Baca Juga: Partai Ummat Sebut Ada Parpol yang Ganggu Proses Verifikasi Faktual KPU, PAN: Tak Masuk Akal

Ia menambahkan, yang bisa menghapus hanya admin sipol parpol terkait, dan ada proses kualifikasi serta berkas yang mesti diisi oleh pelapor, kemudian pihak terkait tindaklanjuti untuk menghapus data keanggotaan tersebut.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU