> >

Jokowi Buka Suara Soal Polemik Perppu Cipta Kerja: Semua Bisa Kita Jelaskan

Politik | 2 Januari 2023, 11:17 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberi empat arahan kepada jajarannya untuk menanggulangi kasus gagal ginjal akut pada anak dalam Rapat Penanganan Gagal Ginjal Akut di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (24/10/2022). (Sumber: Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo angkat bicara ihwal polemik penerbitan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.

Ia mengatakan, pihaknya akan menjelaskan setiap polemik dalam Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Karyawan yang Hamil hingga Jadi Anggota Serikat Pekerja 

"Biasa, dalam setiap kebijakan dan regulasi ada pro dan kontra, tapi semuanya bisa kita jelaskan," kata Jokowi di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (2/1/2023).

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut, ada dampak setelah Presiden Joko Widodo  menerbitkan Perppu Cipta Kerja tersebut.

 

Pertama, kata Bivitri, Undang-Undang Cipta Kerja yang memiliki daya rusak luar biasa pada lingkungan, hak-hak buruh, dan sebagainya, jadi dianggap berlaku lagi. 

Kedua, praktik buruk tentang pemerintah yang mengabaikan konstitusi dan dua cabang kekuasaan negara lainnya, yakni legislatif serta yudikatif.

Menurut Bivitri, hal tersebut bisa menjadi pola baru yang makin menguatkan karakteristik otoritarianisme.

"Apalagi, dari kemarin Pak Mahfud selalu bilang Perppu itu hak subjektif presiden," kata Bivitri ketika dikutip dari Tribunnews.com pada Senin (2/1/2023).

Bivitri mengatakan, secara teori Perppu memang sifatnya demikian karena ada pembatasan seperti harus ada hal kegentingan yang memaksa untuk menerbitkan aturan tersebut.

Baca Juga: Pakar Hukum Ungkap Dampak Usai Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja yang Dinilai seperti Titah Raja

"Secara teori memang begitu, makanya ada pembatasan-pembatasan tentang 'hal ihwal kegentingan memaksa', tetapi justru ini yang diinjak-injak oleh pemerintah sekarang," ucap Bivitri.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU