Alasan PPP Tunjuk Mantan Napi Korupsi Romahurmuziy Jadi Ketua Majelis Pertimbangan
Politik | 2 Januari 2023, 10:07 WIB
"Tuntutan hukumannya di bawah lima tahun yakni hanya empat tahun. Berdasarkan putusan MK (Mahkamah Konstitusi), putusan yang di bawah lima tahun itu boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR, apalagi menjadi pengurus partai, sangat boleh," kata Awiek.
Sebelumnya, Mardiono, mengonfirmasi dan mengakui bahwa kembalinya Romahurmuziy akan menjadi sorotan publik.
Pasalnya, laki-laki yang akrab disapa Romi itu merupakan bekas narapidana suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama yang bebas pada tahun 2020 setelah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun.
"Putusan pengadilan yang sudah inkracht memberikan ganjaran hukuman 1 tahun. Itu sudah dijalani, dan pengadilan tidak menghapus hak politik Mas Romi," kata Mardiono, Minggu (1/1/2023) dilansir dari Kompas.id.
Oleh karena itu, kata Mardiono, PPP masih menempatkan Romahurmuziy pada struktur majelis pertimbangan.
Baca Juga: PPP Dapat Nomor Urut 17, Plt Ketua Umum: Nuzulul Quran dan Tanggal Kemerdekaan Indonesia
Posisi tersebut dinilai tepat karena tidak berhubungan langsung dengan perumusan kebijakan atau operasional partai, tetapi sebatas memberikan pertimbangan terhadap langkah politik partai.
PPP memandang Romahurmuziy sebagai aset partai karena selain berusia muda, ia juga merupakan anak dan cucu dari elite Nahdlatul Ulama sekaligus politisi nasional.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.id