> >

Sambo Klaim sebagai Pembongkar Kasus Yosua, Pakar: agar Otak Pelaku Intelektual Pindah ke Eliezer

Hukum | 31 Desember 2022, 22:05 WIB
Pakar hukum pidana Jamin Ginting. (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Klaim Ferdy Sambo yang menyatakan ia sebagai orang pertama yang membongkar kasus Yosua mendapat respons dari pakar hukum pidana Jamin Ginting. Menurut Jamin Ginting, klaim Sambo ini tidak lebih dari keinginan pengacara yang ingin mematahkan keterangan Richard Eliezer.

“Jika status justice collaborator (JC) Eliezer tidak dapat diterima, maka otak pelaku intelektual berpindah dari Ferdy Sambo ke Eliezer,” ujarnya, Sabtu (31/12/2022).

Menurut Jamin, perintah hajar yang ditujukan kepada Eliezer dianggap Sambo sebagai perintah yang benar. Sebab, Sambo beralasan tidak memerintahkan tembak mati.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sambo Klaim yang Mengungkap Fakta Bukan Eliezer, Melainkan Ferdy Sambo!

“Akhirnya Ferdy Sambo memberikan pertanggungjawaban sebatas 'hajar' dan tidak mengakibatkan kematian,” ucapnya.

Ia berpendapat, pada intinya Ferdy Sambo tidak terima dengan apa yang terjadi karena dia sudah meminta maaf, tetapi hanya dia yang dianggap bertanggung jawab. Bahkan, sebenarnya Sambo tidak mengakui sebagai eksekutor.

“Ini menjadi dasar dia, seharusnya dia tidak menanggung semua pidana ini. Dengan demikian dia ingin mematahkan dakwaan JPU dengan JPU membuktikan motif. Dia tidak terima ada putusan pemecatan anggota Polri karena harus pidana dulu, baru kode etik,” tutur Jamin.

Kendati demikian, ia melihat, dalam realitanya, hakim sudah cukup paham fakta-fakta dan hanya mencari dasar pertimbangan hukumnya seperti apa.

Jamin menilai, jika Sambo ingin dakwaannya lebih ringan, justru dia harus mengakui sebagai eksekutor terakhir Yosua yang menembak belakang kepala dengan jarak 30 sentimeter karena tidak ingin Yosua tersiksa setelah tembakan pertama.

“Bisa dianggap pengampunan oleh hakim, tetapi tergantung hakimnya juga, bisa menganggap pengampunan atau (justru) eksekutor yang mengerikan,” kata Jamin.

Terkait pengacara Ferdy Sambo yang memberikan bukti putusan kasus persidangan kopi sianida, Jamin menilainya sebagai bentuk menghindari putusan hukuman mati atau seumur hidup, dan menyasar maksimal 20 tahun penjara supaya bisa mendapat grasi atau remisi.

Baca Juga: Pengacara Eliezer ke Ahli: Bawahan Disuruh Atasan Membunuh, Apakah Bisa Dibebaskan?

“Putusan itu kontraproduktif dihadirkan. Harusnya putusan yang dicari adalah putusan JPU yang tidak bisa membuktikan motif, sehingga pelaku bebas dari segala tuntutan hukum. Tetapi ini yang dihadirkan 20 tahun, jadi seolah-olah minta 20 tahun,” ucapnya.

 

 

 

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU