> >

YLBHI Kecam Penerbitan Perppu Cipta Kerja: Tunjukkan Otoritarianisme Pemerintahan Jokowi

Peristiwa | 31 Desember 2022, 13:29 WIB
Ketua YLBHI Muhamad Isnur. YLBHI mengecam penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (Sumber: Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Menanggapi itu, YLBHI mengeluarkan pernyataan sikap yang berisi lima poin. 5 poin tersebut antara lain YLBHI mengecam penerbitan Perppu Cipta Kerja.

Kemudian, menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 91/PUU-XVIII/2020 dengan melakukan perbaikan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dengan syarat-syarat yang diperintahkan MK.

YLBHI juga menuntut Presiden menarik kembali Perppu No. 2 Tahun 2022; menyudahi kudeta dan pembangkangan terhadap konstitusi; serta mengembalikan semua pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan prinsip konstitusi, negara hukum yang demokratis, dan hak asasi manusia.

Baca Juga: Jokowi: Perppu Cipta Kerja untuk Beri Kepastian Hukum kepada Investor

Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur menilai penerbitan Perppu Cipta Kerja merupakan bentuk pembangkangan, pengkhianatan atau kudeta terhadap konstitusi.

“Dan merupakan gejala yang makin menunjukkan otoritarianisme pemerintahan Joko Widodo,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Kompas.TV, Sabtu (31/12/2022).

Terbitnya Perppu itu juga disebut semakin menunjukkan bahwa Presiden Jokowi tidak menghendaki pembahasan kebijakan yang sangat berdampak pada seluruh kehidupan bangsa dilakukan secara demokratis.

“Presiden justru menunjukkan bahwa kekuasaan ada di tangannya sendiri, tidak memerlukan pembahasan di DPR, tidak perlu mendengarkan dan memberikan kesempatan publik berpartisipasi.”

Ia menambahkan, hal ini merupakan bagian dari pengkhianatan konstitusi dan melawan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis.

Penerbitan Perppu Cipta Kerja juga dinilai tidak memenuhi syarat, yakni tentang adanya kegentingan yang memaksa, kekosongan hukum, dan proses pembuatan tidak bisa dengan proses pembentukan UU seperti biasa.

Presiden, kata Isnur, seharusnya menerbitkan Perppu Pembatalan UU Cipta Kerja sesaat setelah pengesahan UU Cipta Kerja.

Sebab, ada penolakan yang masif dari seluruh elemen masyarakat.

“Tetapi, saat itu Presiden justru meminta masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja melakukan judicial review.”

“Saat MK memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional, Presiden justru mengakalinya dengan menerbitkan Perpu,” lanjutnya.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Terbit, Airlangga: Isinya yang Utama soal Ketenagakerjaan dan Upah Minimum

Presiden Sebut Perppu Cipta Kerja untuk Beri Kepastian Hukum

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pada Jumat (30/12/2022) kemarin.

Jokowi menyebut penerbitan Perppu Cipta Kerja untuk memberi kepastian hukum kepada investor.

Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Istana Negara, Jakarta, Jumat.

Mulanya, Kepala Negara menyebut penerbitan Peppu Cipta Kerja yang tiba-tiba ini dikarenakan Indonesia saat ini dihadapkan dengan ancaman ketidakpastian global.

"Kita tahu, kita ini kelihatannya normal, tetapi diintip oleh ancaman-ancaman ketidakpastian global," kata Jokowi.

"Saya sudah berkali-kali menyampaikan, berapa negara yang menjadi pasiennya IMF (Dana Moneter Internasional), 14 (negara), yang 28 antre di depan pintunya IMF untuk juga menjadi pasien."

Dia kemudian menegaskan kembali, saat ini dunia sedang tidak baik-baik saja karena masih diliputi ancaman ketidakpastian.

Sebab itu, kata dia, pemerintah mencoba mengantisipasi hal tersebut melalui Perppu Cipta Kerja untuk memberi kepastian hukum kepada para investor dalam dan luar negeri.

"Ini sebetulnya dunia ini tidak sedang baik-baik saja. Ancaman-ancaman risiko ketidakpastian itulah yang menyebabkan kita mengeluarkan Perppu, karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi para investor, baik dalam maupun luar," jelasnya.

"Sebetulnya itu yang paling, paling penting, karena ekonomi kita ini di 2023 akan sangat tergantung pada investasi dan ekspor."

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU