Sekjen PDIP Nilai Sistem Proporsional Terbuka dalam Pemilu Dapat Ciptakan Kapitalisasi Politik
Rumah pemilu | 31 Desember 2022, 10:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai sistem proporsional terbuka dalam pemilihan umum (pemilu) dapat menciptakan dampak kapitalisasi politik.
Berdasarkan penilaian itu, Hasto menyebut pihaknya mendukung pemilu dengan sistem proporsional tertutup.
Dia mengatakan, sistem proporsional terbuka yang mulai diterapkan dalam Pemilu 2004 membawa dampak liberalisasi politik.
“Bagaimana liberalisasi politik mendorong partai-partai menjadi partai elektoral dan kemudian menciptakan dampak kapitalisasi politik, munculnya oligarki politik, kemudian persaingan bebas dengan segala cara,” ujar Hasto dalam konferensi pers virtual Refleksi Akhir Tahun secara daring, Jumat (30/12/2022), dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Ramai Parpol di DPR Tolak Sistem Pemilu Proposional Tertutup yang Sempat Diusulkan PDIP
Kedua, kata dia, dalam Kongres V PDIP telah diputuskan pemilu dengan sistem proporsional tertutup sesuai dengan amanat konstitusi.
“Di mana peserta pemilihan legislatif (pileg) adalah partai politik (parpol),” lanjutnya.
Alasan ketiga, sistem proporsional tertutup dinilai mendorong proses kaderisasi di internal parpol dan meminimalkan kecurangan pemilu.
“Selanjutnya juga memberikan insentif terhadap kinerja di DPR, dan pada saat bersamaan karena ini adalah pemilu serentak antara pileg dan pilpres, maka berbagai bentuk kecurangan itu bisa ditekan,” tuturnya.
Alasan selanjutnya adalah sistem proporsional tertutup dinilai dapat mengurangi biaya pemilu secara signifikan.
“Di tengah berbagai persoalan perekonomian kita, biaya pemilu bisa jauh ditekan,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyebut kemungkinan Pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional tertutup.
Penyebabnya, kata dia, uji materi yang diajukan sejumlah pemohon terhadap ketentuan pemilu dengan proporsional terbuka dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: PKB Sebut Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Sempat Diusulkan PDIP
Nantinya, jika MK mengabulkan gugatan tersebut, sangat mungkin kontestasi elektoral mendatang dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup seperti masa Orde Lama dan Orde Baru.
Dalam sistem proporsional tertutup, hanya logo parpol yang ditunjukan dalam surat suara pileg. Sedangkan dalam sistem proporsional terbuka yang berlangsung sejak 2004, nama bakal calon anggota legislatif (caleg) dimunculkan dalam surat suara yang akan dicoblos oleh masyarakat.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com