> >

Terbitkan Inmendagri, Mendagri Tegaskan Penghentian PPKM Bukan Pernyataaan Pandemi Covid-19 Berakhir

Hukum | 31 Desember 2022, 08:13 WIB
Foto ilustrasi - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Penghentian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (Sumber: ANTARA/HO-Puspen Kemendagri)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan kepada kepala daerah bahwa penghentian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bukan sebagai pernyataan pandemi Covid-19 telah selesai.

Mengingat, pernyataan pandemi selesai hanya bisa dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Diketahui, Mendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Penghentian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dinyatakan dihentikan sejak ditandatanganinya Instruksi Menteri Dalam Negeri ini," tulis Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 di Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Hal itu mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di tengah masyarakat, kesiapan kapasitas kesehatan lebih baik, pemulihan ekonomi berjalan cepat, dan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan PPKM di seluruh wilayah Indonesia.

Lebih lanjut, Mendagri menginstruksikan kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota, melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayahnya.

Termasuk melakukan asesmen indikator Covid-19 untuk menilai laju penularan dan kapasitas respons.

Baca Juga: PPKM Dicabut, Epidemiolog: Jangan Disalah Artikan Sudah Aman Sekali, Ini Bisa Berbahaya

Sanksi pelanggaran PPKM dicabut

Instruksi selanjutnya yakni, mencabut peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan ketentuan/kebijakan lain yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM.

Kepala daerah selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Covid-19 daerah berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri, kejaksaan, dan instansi vertikal lainnya tetap mengaktifkan satuan tugas (satgas) daerah.

“Hal itu untuk melakukan monitoring, pengawasan, dan mencermati perkembangan angka Covid-19 serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada wilayahnya masing-masing," kata Mendagri, Jumat, dikutip dari Antara.

Rekomendasi izin keramaian

Berikutnya, kepala daerah selaku kasatgas daerah dapat memberikan rekomendasi izin keramaian dengan sangat selektif terhadap setiap bentuk aktivitas/kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang menjadi dasar penerbitan izin dari kepolisian sesuai dengan tingkatannya.

Anggaran Covid-19

Kepala daerah juga harus memastikan ketersediaan alokasi anggaran yang bersumber dari APBD dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Gubernur, bupati, dan wali kota juga diinstruksikan melaporkan penanganan, pencegahan, dan pengendalian Covid-19 di wilayah masing-masing kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Instruksi menteri itu mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022 dengan ketentuan pada saat instruksi tersebut berlaku maka Inmendagri 50 Tahun 2022 tentang PPKM Wilayah Jawa dan Bali serta Inmendagri 51 Tahun 2022 tentang PPKM Luar Jawa dan Bali dinyatakan tidak berlaku.

"Dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus COVID-19 yang signifikan," tulis Inmendagri.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU