> >

Guru Besar FKUI Setuju Kebijakan PPKM Dicabut, Ini Alasannya

Peristiwa | 30 Desember 2022, 20:09 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan PPKM di Indonesia pada Jumat (30/12/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Biro Pers dan Media Setpres/Handout/wsj via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Tjandra Yoga Aditama setuju dengan keputusan pemerintah mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia.

Karena menurutnya pandemi di Indonesia semakin terkendali, mengingat jumlah kasus Covid-19 kian menurun.

Tak hanya itu, dia juga menyoroti pandemi di dunia yang juga menurun, bahkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), kata Tjandra, berharap pandemi Covid-19 tidak lagi dianggap sebagai darurat global pada 2023. 

"Angka Covid-19 di Indonesia juga sudah turun, baik dari jumlah kasus Covid-19, angka kematian, BOR (bed occupancy rate atau tingkat keterisian tempat tidur RS), dan juga angka ICU. Itu angkanya sudah turun cukup lama," kata Tjandra dalam Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Jumat (30/12/2022). 

"Pandemi di dunia sudah turun, WHO sudah tiga kali menyebutkan ujung pandemi atau situasi emergency-nya diharapkan berakhir pada 2023."

Sebab itu, menurutnya, adanya pelonggaran kebijakan seperti pencabutan PPKM, sudah dapat dilakukan saat ini.

"Saya kira, karena pandemi di dunia sudah mulai menurun, dan data-data di Indonesia sudah baik, jadi kelonggaran kebijakan itu sangat dapat dilakukan antara lain menghentikan PPKM," tegasya.

Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) Tjandra Yoga Aditama dalam Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Jumat (30/12/2022). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)

Meski demikian, Tjandra tetap mengingatkan seperti yang telah ditegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi), agar masyarakat tetap waspada karena Covid-19 masih ada baik di dunia maupun Indonesia. 

Masyarakat tetap diminta untuk memakai masker, baik di keramaian maupun saat berada di dalam ruangan yang tertutup.

"Artinya upaya kita orang per orang tetap dilakukan secara maksimal, walaupun pergerakan sudah bebas, agar tidak tertular Covid-19," jelasnya.

"Karena Covid-19 masih ada, toh nanti kalau pandeminya sudah dinyatakan berakhir pun bukan berarti virusnya tidak ada."

Baca Juga: Resmi, Jokowi Cabut PPKM di Seluruh Indonesia Mulai Hari Ini

Seperti diketahui, Presiden Jokowi resmi mencabut kebijakan PPKM di Indonesia, pada hari ini, Jumat (30/12).

Jokowi menuturkan keputusan tersebut dilakukan setelah pemerintah mengkaji ulang angka-angka penanganan pandemi.

Dia menyebut pandemi di Indonesia semakin terkendali, di mana jumlah kasus Covid-19 kian menurun.

"Setelah mengkaji selama 10 bulan dan lewat pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah mencabut kebijakan PPKM," kata Jokowi di Istana Negara, Jumat.

"Kalau kita lihat dalam beberapa bulan terakhir pandemi semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan itu 3,35 persen tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,79 persen, dan angka kematian di angka 2,39 persen," ujarnya.

"Ini semuanya berada di bawah standar WHO."

Selain itu, tingkat kekebalan masyarakat Indonesia terhadap Covid-19 juga tinggi. Hal ini dibuktikan dari hasil Sero Survei yang dilakukan Kementerian Kesehatan, di mana sebanyak 98,5 persen masyarakat memiliki antibodi Covid-19. 

Meski PPKM telah dicabut, Jokowi meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko Covid-19.

"Pemakaian masker, baik di keramaian maupun ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," ujarnya.

"Kesadaran vaksinasi juga harus terus digalakkan, karena ini dapat membantu meningkatkan imunitas."

Tak hanya itu, masyarakat pun diminta semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, serta mencari pengobatan.

Baca Juga: PPKM Berakhir, Jokowi Belum Cabut Status Kedaruratan Kesehatan: Pandemi Belum Usai

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU