Akhirnya KPU Loloskan Partai Ummat Besutan Amien Rais Jadi Peserta Pemilu 2024
Rumah pemilu | 30 Desember 2022, 15:57 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya meloloskan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024. Hal ini setelah partai politik (parpol) besutan Amien Rais itu dinyatakan memenuhi persyaratan verifikasi faktual ulang sebagai parpol peserta pesta demokrasi nanti.
Baca Juga: KPU Putuskan Partai Ummat Besutan Amien Rais Lolos Verifikasi Administrasi Ulang
Diketahui, Partai Ummat sempat dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 setelah mereka dinilai tak bisa memenuhi persyaratan verifikasi faktual di dua provinsi, yaitu Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Untuk Provinsi NTT dinyatakan memenuhi syarat 19 kabupaten/kota. Sedangkan syarat minimal di NTT adalah 17 kabupaten/kota. Artinya status akhir verifikasi dinyatakan Partai Ummat memenuhi syarat," kata Anggota KPU Idham Holik, Jumat (30/12/2022).
"Untuk Provinsi Sulut memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota. Jadi dengan demikian status akhir Partai Ummat di Sulut dinyatakan memenuhi syarat. Demikian hasil rekapitulasi verifikasi faktual Partai Ummat."
Baca Juga: Partai Ummat Sebut Ada Parpol yang Ganggu Proses Verifikasi Faktual KPU, PAN: Tak Masuk Akal
Sebagai informasi, verifikasi ulang ini merupakan kesepakatan antara KPU dan Partai Ummat yang dimediasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) selama dua hari dari Senin (19/12/2022) dan diputuskan Selasa (20/12/2022).
Mediasi kedua ini dihadiri di antaranya oleh Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin, dan Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Ummat Denny Indrayana sebagai pihak pemohon.
Di pihak termohon dalam hal ini KPU, diwakili oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Anggota KPU Idham Holik serta Mochammad Afifuddin.
Bawaslu yang bertindak sebagai mediator diwakili oleh Anggota Bawaslu Totok Hariyono dan Puadi.
Mediasi KPU dan Partai Ummat ini terkait dengan sengketa verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024. Keduanya sepakat untuk melakukan verifikasi ulang.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Putusan Bawaslu Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV