Tak Terima Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit
Hukum | 29 Desember 2022, 23:30 WIBSaat ini, Ferdy Sambo berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Selain itu, Ferdy Sambo juga menjadi terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Sebelum Brigadir J Tewas Ditembak, Ferdy Sambo Berkantor hingga Sempat Hadiri Sidang Brotoseno
Adapun dalam kasus Brigadir J, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022.
Atas informasi itu, Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua dengan melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Baca Juga: Foto Putri Candrawathi Suapi Ajudan saat Rayakan Pernikahan Ditunjukkan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelima terdakwa terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV