Pihak Ferdi Sambo Ajukan Bukti Foto, Ronny Talapessy: Tidak Berkorelasi dengan Perkara!
Hukum | 29 Desember 2022, 20:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy, menilai bukti-bukti berupa foto yang diajukan Ferdy Sambo (FS) dan Putri Candrawathi (PC) dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, tidak ada korelasi dengan perkara yang sedang berjalan.
"Terkait dengan barang bukti yang dihadirkan oleh pengacara FS maupun PC, kami melihat bahwa barang bukti yang dihadirkan ini tidak sesuai dengan hukum acara pidana," kata Ronny dalam rekaman video yang diterima Kompas TV, Kamis (29/12/2022).
"Dan kami juga, dalam hal ini melihat bahwa bukti yang dihadirkan tidak punya korelasi terhadap perkara yang sedang berjalan. Kenapa? Bahwa kami melihat foto yang ditunjukkan ini tidak ada kaitannya," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ronny juga kembali menyindir upaya kubu Ferdy Sambo untuk menyerang status Richard Eliezer sebagai justice collaborator.
Dia menegaskan, berita acara pemeriksaan (BAP) yang benar dan digunakan dalam persidangan adalah BAP dari tanggal 6 ke atas, bukan tanggal 5.
Baca Juga: Puslabfor Tak Bisa Periksa Barang Bukti Laptop terkait Tewasnya Brigadir J: Karena Patah 15 Bagian
"Yang kedua, juga terkait dengan yang mereka sampaikan bahwa mereka mau menyerang saudara Richard Eliezer, kami juga sudah melihat bahwa ini tidak signifikan bukti yang disampaikan," tegasnya.
"Kenapa? Karena BAP tanggal 5 itu adalah masih skenario, di mana skenario itu adalah skenario dari FS dan masih didampingi pengacara FS. Yang betul adalah BAP di atas tanggal 6. Dan BAP tanggal 5 tidak ada dalam berkas perkara dari semua terdakwa. Itu yang perlu kami sampaikan."
Lebih lanjut, Ronny mengaku sempat mengira bukti baru yang akan disampaikan Ferdy Sambo adalah bukti CCTV di lantai 2 dan 3 rumah Saguling atau CCTV rumah Magelang yang selama ini dicari keberadaannya.
Namun ternyata, kata dia, bukti-bukti yang disampaikan hanyalah berupa foto-foto yang malah tidak ada korelasi dengan perkara yang sedang berjalan.
"Dan juga terkait barang bukti tersebut, kami kira bahwa mereka akan menunjukkan CCTV lantai 2 atau 3 di Saguling ataupun CCTV di rumah Magelang, ternyata tidak," pungkasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, tim penasihat hukum Ferdy Sambo menyerahkan 35 bukti yang meringankan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Penyerahan bukti tersebut dilakukan dalam persidangan dan langsung diterima oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022) hari ini.
Dalam sidang itu, pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah, membacakan rincian 35 barang bukti yang diberikan.
Baca Juga: Foto Brigadir J di Kelab Malam Diserahkan Jadi Bukti Meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Salah satu bukti yang diserahkan adalah foto almarhum Brigadir Yosua tengah berada di tempat hiburan malam bersama sebelas rekannya.
"Bukti B10 adalah foto saksi Daden bersama almarhum Yosua di sebuah tempat hiburan malam,” ucap Febri.
Selain itu, dia juga menunjukkan foto saat Ferdy Sambo memberikan hadiah kepada Richard Eliezer dalam perayaan tali kasih HUT Polri pada 1 Juli 2022.
Ada pula foto saat Eliezer melakukan sterilisasi rumah di Jalan Duren Tiga No 46 Kompleks Polri.
"Kemudian bukti 4A dan 4B adalah foto saksi Richard Eliezer melakukan sterilisasi kediaman di Jalan Duren Tiga No 46,” tutur Febri.
Dia juga memperlihatkan tangkapan layar dari kamera pemantau atau CCTV yang memperlihatkan Ferdy Sambo yang tidak menggunakan sarung tangan hitam.
Sebelumnya, Eliezer sempat mengungkapkan Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan hitam saat di rumah Saguling.
"Kemudian bukti B11 A sampai dengan B11 B adalah tangkapan layar video CCTV di rumah Saguling pada tanggal 8 Juli 2022 terkait dengan terdakwa Ferdy Sambo tidak menggunakan sarung tangan,” ujar Febri.
“Kemudian bukti B12 tangkapan layar video CCTV di rumah Kompleks Polri Duren Tiga pada tertanggal 8 Juli 2022 berkaitan dengan Ferdy Sambo tidak menggunakan sarung tangan,” tambahnya.
Baca Juga: Perdebatan Status Justice Collaborator, LPSK Menilai Kubu Sambo Sudutkan Eliezer!
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV