Putusan Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Dijadikan Bukti Meringankan Ferdy Sambo, Ini Alasannya
Hukum | 29 Desember 2022, 17:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyerahkan sebanyak 35 barang bukti untuk meringankan kliennya kepada majelis hakim.
Penyerahan sejumlah barang bukti itu dilakukan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
Baca Juga: Sebelum Brigadir J Tewas Ditembak, Ferdy Sambo Berkantor hingga Sempat Hadiri Sidang Brotoseno
Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah, membeberkan 35 barang bukti yang diserahkan kepada majelis hakim.
Dari mulai foto-foto, video, peraturan, lampiran berita hoaks terhadap kliennya selama kasus pembunuhan Brigadir J berjalan, hingga putusan pengadilan.
Febri Diansyah mengatakan pihaknya melampirkan satu bundel putusan pengadilan terkait dengan kasus Pasal 340, 338, dan penerapan Pasal 55 KUHP.
Ada empat putusan pengadilan yang dilampirkan pihak Ferdy Sambo. Salah satunya putusan pengadilan terkait kasus kopi sianida yang menjerat Jessica Kumala Wongso.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Serahkan 35 Barang Bukti
Febri menjelaskan, pihaknya melampirkan barang bukti putusan kasus kopi sianida itu untuk menekankan pentingnya motif dalam suatu pembuktian perkara pembunuhan.
“Kami ajukan empat kasus untuk bukti yaitu putusan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang menegaskan dibutuhkan motif dalam pembuktian," kata Febri Diansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (29/12/2022).
Adapun tiga putusan lainnya yakni terkait kasus yang menjerat terdakwa Karno Afriadi. Dalam kasus Karno, kata Febri, dibutuhkan wajib jangka waktu dan kondisi tenang bagi terdakwa melakukan pembunuhan berencana.
"Kemudian putusan terdakwa Rudianto terkait wajibnya diberikan motif dalam perkara pembunuhan, dan putusan Albert Benyamin Solihin terkait diwajibkannya ada kesadaran bersama dalam menerapkan Pasal 55 ayat 1,” ujar Febri.
Baca Juga: Foto Putri Candrawathi Suapi Ajudan saat Rayakan Pernikahan Ditunjukkan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Seperti diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022.
Atas informasi itu, Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua dengan melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Baca Juga: Ferdy Sambo: Perintah Saya ke Bawahan Tertulis atau Lisan Pasti Dijalani karena Mereka Takut Menolak
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelima terdakwa terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV