Pakar Pidana: Pengacara Ferdy Sambo Berupaya Melakukan Pembunuhan Karakter Terhadap Richard Eliezer
Hukum | 29 Desember 2022, 12:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad menilai Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berupaya melakukan pembunuhan karakter terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mempersoalkan status Justice Collaborator.
Penilaian itu disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (29/11/2022).
“Ini (mempersoalkan justice collaborator) akan lebih banyak pada sebuah opini atau mungkin lebih dalamnya lagi sebagai character assassination, sebagaimana yang dilakukan terhadap Yosua sebagai pembunuhan karakter,” ucap Suparji.
“Karena selama ini narasi-narasi yang berkembang, yang tidak 1 kubu itu kemudian dikembangkan narasi-narasi yang negatif.”
Baca Juga: Martin: Ferdy Sambo Enggak Gentle, Dia Ingin Gugurkan Status JC Agar Eliezer Jadi Pelaku Utama
Menurut Suparji Ahmad, pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi harusnya fokus pada soal perintah jika memang tidak menyuruh Eliezer menembak.
Bukan justru memperkarakan soal legitimasi justice collaborator yang diberikan LPSK kepada Richard Eliezer.
“Tidak ada urgensinya dari pihak FS atau terdakwa lainnya untuk mempersoalkan kapasitas Eliezer sebagai justice collaborator, bukan urusannya, karena ini tidak berpengaruh kepada yang bersangkutan,” ucap Suparji Ahmad.
Apalagi dalam perkara tewasnya Yosua, lanjut Suparji, publik tahu Richard Eliezer sudah dengan sangat berani membongkar skenario bohong Ferdy Sambo.
“Apa yang dilakukan oleh Eliezer sudah sangat-sangat berlebihan, dalam arti telah berani membongkar sebuah skenario yang sangat menggemparkan,” ujar Suparji.
Baca Juga: LPSK: Niat Pengacara Ferdy Sambo Eliminasi Status JC Eliezer Sulit Terwujud, Kami Tak Ada Keraguan
Atas dasar itu, Suparji pun menilai tidak ada yang bisa mematahkan status justice collaborator Richard Eliezer meski ada anggapan tidak konsisten soal sarung tangan hitam.
“Sehingga dengan demikian layak untuk menyandang sebagai seorang justice collaborator, tidak perlu kemudian lagi dipersoalkan atau terpatahkan adanya keterangan yang mungkin saja dianggap tidak konsisten, pakai sarung (tangan) ternyata tidak pakai sarung, dan sebagainya,” tegas Suparji.
“Saya kira itu tidak dalam konteks mematahkan eksistensi dia sebagai Justice collaborator, karena dia telah melakukan sebuah tindakan yang membongkar adanya perbuatan tersebut, telah berkolaborasi dengan penegak hukum yang pada mulanya kesulitan untuk membongkar misteri tersebut.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV