Fakta-Fakta Prostitusi Online di Depok Sepanjang 2022, Kasatpol PP Sebut Terungkap 100 Lebih Kasus
Peristiwa | 29 Desember 2022, 07:47 WIBIa juga menyebut, di praktik prostitusi di apartemen yang ada di Depok juga masih ditemukan, tapi belakangan lebih marak di kos-kosan.
"Kos-kosan ya, tapi apartemen juga masih ada. Tapi di kita pengaduannya lebih banyak adanya di kos-kosan," lanjut dia.
Baca Juga: Wilayah DKI Jakarta dan Depok Dilaporkan Cerah Pagi Ini, Sejumlah Warga Tetap Milih WFH
Pemilik Kos atau Kontrakan Tidak Tahu
Sejauh ini, tidak ada pemilik kosan yang mengaku mengetahui bahwa kontrakannya dijadikan sarang praktik prostitusi oleh penyewa.
"Kalau tahu itu, tentunya bisa kena pasal pelanggaran karena memfasilitasi. Sejauh ini sih ngakunya tidak tahu.
Diancam Penjara dan Denda
Lienda menegaskan jika nanti ditemukan pemilik kontrakan atau indekos terbukti tahu dan malah memfasilitasi praktik tersebut, maka akan dikenakan ancaman pidana penjara selama tiga bulan dan denda Rp7,5 juta.
"Kami ingatkan di dalam Perda ketika ada orang yg menyediakan tempatnya untuk prostitusi, itu dianggap memfasilitasi," tandas Lienda.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/kompas.com