> >

Ahli Hukum Pidana: Richard Eliezer Diperalat Ferdy Sambo untuk Bunuh Brigadir J

Hukum | 29 Desember 2022, 06:50 WIB
Albert Aries, satu di antara tim pembahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) hadir sebagai Ahli Pidana meringankan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries, menyebut Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E diperalat oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Karena itu, menurut Albert, Richard Eliezer tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum atas tewasnya BrigadirJ.

Baca Juga: Ketika Jaksa Pertanyakan Moral Bharada E: Rajin Ibadah, tapi Tembak Yosua hingga Meninggal

Demikian hal itu disampaikan Albert saat dihadirkan sebagai ahli yang meringankan Richard Eliezer dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).

"Kalau kita melihat dari kapasitas, dari penyertaan tadi maka yang paling relevan menyuruh lakukan. Karena menyuruh tadi bisa berupa perintah atau instruksi yang dilakukan oleh orang yang tidak sesungguhnya tidak bisa diminta pertanggungjawaban," kata Albert.

Albert berpandangan, seseorang yang berada di bawah perintah agar melakukan tindak pidana, maka ia tidak lebih dari sekadar alat untuk menjalankan tujuan sang pemberi perintah itu.

Kondisi itulah, kata Albert, yang dialami oleh Richard Eliezer karena diperintah oleh atasannya untuk menembak Yosua.

Baca Juga: Terungkap Gelagat Tak Lazim Brigadir J Sebelum Tewas, Dibeberkan Ferdy Sambo

"Orang yang disuruh melakukan tadi tidak bisa pertanggungjawabkan hanya karena merupakan alat," ujar Albert.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum Richard lantas bertanya mengenai kedudukan hukum seorang bawahan dalam sebuah kasus pidana jika ia diperintah atasannya menembak seseorang.

Albert menjelaskan, jika kondisi itu yang terjadi, maka sang anak buah sebenarnya tidak melakukan sebuah kesalahan karena menjalankan perintah.

"Dalam Pasal 55 kaitannya dengan penyertaan dan pertanggungjawaban pidana orang yang disuruh lakukan itu sesungguhnya tidak memiliki kesalahan, tidak memiliki kesengajaan, tidak memiliki kehendak untuk melakukan suatu perbuatan pidana," kata Albert.

Baca Juga: Doa Ferdy Sambo ke Orang yang Tak Percaya Istrinya Diperkosa: Semoga Tak Terjadi pada Istri Kalian

Adapun dalam dakwaan jaksa penuntut umum, disebutkan Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Baca Juga: Terungkap Percakapan Ferdy Sambo dan Bharada E usai Brigadir J Tewas: WA Saya Kalau Nggak Enak Hati

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU