> >

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 9 Bulan Bui Roy Suryo di Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi

Hukum | 28 Desember 2022, 21:02 WIB
Roy Suryo divonis 9 bulan penjara, jaksa penuntut umum ajukan banding. (Sumber: Kompas/Yuniadhi Agung)

"Iya kami pikir-pikir," kata pihak kuasa hukum Roy Suryo dalam persidangan.

Roy Suryo Divonis 9 Bulan Bui Tanpa Denda

Pengadilan Negeri Jakarta Barat memberikan vonis 9 bulan penjara kepada terdakwa Roy Suryo atas kasus unggahan meme stupa Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Roy Suryo dinilai telah terbukti bersalah menyiarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu berupa pidana penjara selama sembilan bulan," kata ketua majelis hakim Martin Ginting saat membacakan amar putusan, Rabu (28/12).

Meski demikian, Roy Suryo dibebaskan dari tuntutan membayar denda.

Baca Juga: Deretan Kontroversi Roy Suryo: Salah Pesawat, Gelar Dewa Panci, hingga Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU