Eks Hakim Agung: Richard Eliezer dan Sambo Harus Dihukum!
Hukum | 28 Desember 2022, 20:15 WIBBaca Juga: Albert Aries: Richard Eliezer Tidak Bisa Dihukum Pidana karena Perbuatannya Adalah Perintah Jabatan
Sebelumnya diwartakan, ahli pidana Albert Aries mengatakan bahwa Eliezer tidak bisa dihukum pidana dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Tidak dipidana orang yang melakukan suatu perbuatan pidana karena adanya perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang,” ucap Albert Aries.
Albert Aries mengacu pada pada Pasal 51 KUHP tentang perintah jabatan, untuk meringankan terdakwa Richard Eliezer, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12).
Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV