> >

Eks Hakim Agung: Richard Eliezer dan Sambo Harus Dihukum!

Hukum | 28 Desember 2022, 20:15 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, tampak terisak dan menahan air mata saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

Baca Juga: Albert Aries: Richard Eliezer Tidak Bisa Dihukum Pidana karena Perbuatannya Adalah Perintah Jabatan

Sebelumnya diwartakan, ahli pidana Albert Aries mengatakan bahwa Eliezer tidak bisa dihukum pidana dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Tidak dipidana orang yang melakukan suatu perbuatan pidana karena adanya perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang,” ucap Albert Aries.

Albert Aries mengacu pada pada Pasal 51 KUHP tentang perintah jabatan, untuk meringankan terdakwa Richard Eliezer, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12).

 

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU