> >

Eks Hakim Agung: Richard Eliezer dan Sambo Harus Dihukum!

Hukum | 28 Desember 2022, 20:15 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, tampak terisak dan menahan air mata saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Hakim Agung Gayus Lumbun menilai Richard Eliezer dan Ferdy Sambo harus dihukum karena telah membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Gayus menanggapi keterangan saksi ahli Albert Aris yang menyebut Eliezer tak layak dihukum karena hanya menjalankan perintah jabatan.

"Bagaimana jenis perintah jabatan itu? Itu diatur secara jelas Perpol No 7 tahun 2022, Pasal 11. Itu memang etika, untuk menaati aturan atau tidak," kata Gayus, via dialog Kompas Petang di KOMPAS TV, Rabu (28/12/2022).

"Jelas disebutkan, pemberi perintah atau yang diperintah, harus memperhatikan norma hukum, norma agama, dan norma perilaku atau kesusilaan, itu jelas," tegas dia.

Menurut eks hakim agung itu, sebagai polisi, mestinya Sambo dan Eliezer harus memahami peraturan.

"Dia kalau diperintah dan yang memerintah memperhatikan ini, Pasal 11, tidak boleh bertentangan dengan norma tadi," terang Gayus.

Baca Juga: Albert Aries di Sidang Richard Eliezer: Ada yang Keliru Maknai 1 Saksi Tak Cukup Buktikan Pidana

"Bagi saya, perintah itu, baik hajar atau tembak, apakah ini wajib atau bisa ditolak? Kan ada yang menolak juga," sambung dia.

Oleh karena itu, Gayus tak ragu bahwaSambo maupun Eliezer mestinya sama-sama dihukum, tak seperti penjelasan saksi ahli Albert Aris di persidangan.

"Ini memang harus tanggung jawab sama-sama. Keringanan Eliezer itu hanya justice collabolator, itu hanya bonus bagi saya, aslinya dihukum sama," tegas dia.

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU