Otorita IKN Buka Lowongan Kerja Buat 2 Jabatan Deputi, Non-PNS Bisa Daftar, Minat?
Sosial | 28 Desember 2022, 16:22 WIBMelansir dari laman resmi IKN, berikut persyaratannya:
Persyaratan Umum Bagi PNS
- Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau Diploma IV, namun diutamakan kualifikasi pendidikan pasca sarjana (S2);
- Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
- Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang dibutuhkan;
- Bagi Pelamar Jabatan Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat, diutamakan Putera/Puteri Daerah Kalimantan Timur, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Ayat (4) Perpres 62 Tahun 2022;
- Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 7 (tujuh) tahun;
- Mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara;
- Tidak pernah diberhentikan dari jabatannya karena pelanggaran disiplin dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir;
- Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik;
- Tidak sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka atau terdakwa dalam kasus tindak pidana;
- Sedang/pernah menduduki JPT Madya
- Sedang/pernah menduduki JPT Pratama atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama, paling singkat selama 2 (dua) tahun;
- Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
- Memenuhi pangkat/golongan minimal IV/c (Pembina Utama Muda);
- Telah menyerahkan SPT tahunan Tahun 2021;
- Telah menyerahkan LHKPN atau LHKASN tahun 2021;
- Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan bermaterai Rp10.000, yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara;
- Sehat jasmani dan rohani; dan
- Bebas Narkoba.
Persyaratan Umum Bagi Non Pns
- Warga Negara Indonesia (WNI), selain PNS, Prajurit TNI dan Anggota Polri;
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal Pascasarjana (S2);
- Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
- Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang dibutuhkan;
- Bagi Pelamar Jabatan Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat, diutamakan Putera/Puteri Daerah Kalimantan Timur, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Ayat (4) Perpres 62 Tahun 2022;
- Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 10 (sepuluh) tahun di bidang teknis dan manajerial;
- Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran;
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pegawai/Direksi/Dewan Komisaris BUMN/Swasta;
- Tidak sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka atau terdakwa dalam kasus tindak pidana;
- Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
- Telah menyerahkan SPT tahunan Tahun 2021;
- Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan bermaterai Rp10.000, yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara;
- Sehat jasmani dan rohani; dan
- Bebas Narkoba
Cara Pendaftaran
Bagi yang berminat, pendaftaran dilakukan secara daring dengan pengiriman berkas lamaran melalui e-mail rekrutmen.oikn@gmail.com dengan subjek [Nama] _ [Jabatan yang dilamar].
Untuk informasi lebih lengkap terkait seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya ini dapat klik disini.
Baca Juga: 7.561 Lowongan PPPK Teknis Kemendikbud Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV