> >

Pakar Pidana: Sesuai Pasal 51 KUHP, Ferdy Sambo Harus Tanggungjawab atas Tewasnya Yosua

Hukum | 28 Desember 2022, 11:15 WIB
Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, Pasal 51 KUHP lahir dari perintah jabatan yang salah. (Sumber: Tangkapan layar Breaking News KOMPAS TV)

Berdasarkan keterangan Richard Eliezer, penembakan yang dilakukan dirinya terhadap Yosua dikarena perintah Ferdy Sambo saat di lantai 3 rumah Jl Saguling.

Baca Juga: Ahli Pidana dari Ferdy Sambo: Hasil Poligraf Bisa Jadi Alat Bukti Jika Disampaikan Ahli di Sidang

Ferdy Sambo, kata Richard Eliezer, mengaku jika istri atau Putri Candrawathi telah dilecehkan oleh Yosua di Magelang. Sehingga, Ferdy Sambo menilai Yosua patut dikasih mati karena perbuatannya kepada istrinya.

Ferdy Sambo dalam perintah ke Richard ELizer, juga memberikan tambahan amunisi atau magasin sebelum penembakan dilakukan.

Kini akibat mematuhi perintah Ferdy Sambo, Richard Eliezer didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.

Richard Eliezer terancam hukuman maksimal mati karena menjalani perintah Ferdy Sambi yang ketika itu berpangkat jenderal bintang dua dan berpangkat Kadiv Propam Polri.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU