Pengacara Korban Kanjuruhan: Nico Afinta Layak Disidang Etik karena Benarkan Tembakan Gas Air Mata
Hukum | 28 Desember 2022, 10:25 WIBMALANG, KOMPAS.TV - Kuasa hukum korban Tragedi Kanjuruhan, Anjar Nawan Yusky, menilai mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta layak disidang secara etik oleh Polri.
Sebab, Irjen Nico dianggap bertanggung jawab atas jatuhnya ratusan korban jiwa dalam pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada lanjutan kompetisi Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, awal Oktober 2022 lalu.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat: Mungkin Pelanggaran HAM Biasa
Terlebih, setelah kejadian penembakan gas air mata oleh polisi yang menimbulkan korban jiwa, Irjen Nico menyatakan bahwa apa yang dilakukan anak buahnya saat itu merupakan tindakan sesuai prosedur.
"Artinya, walau beliau tahu waktu itu ada ratusan orang meninggal dikatakan sesuai prosedur. Artinya dia membenarkan tindakan itu," kata Anjar dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (27/12/2022).
Lebih lanjut, Anjar membeberkan tiga alasan Irjen Nico Afinta layak untuk segera disidang etik oleh Polri.
Pertama, menurut dia, muara penanganan keamanan di Stadion Kanjuruhan saat laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya waktu itu ada pada Polda Jatim yang saat itu dipimpin Irjen Nico Afinta.
Baca Juga: 2 Anaknya Tewas dalam Tragedi Kanjuruhan, Orang Tua Lapor Polisi soal Dugaan Pembunuhan Berencana
Anjar menyebut bahwa penanganan di Stadion Kanjuruhan melibatkan banyak satuan polisi dari berbagai daerah di Jawa Timur.
Satuan itu, kata Anjar, hanya bisa dikerahkan oleh pucuk pimpinan komando tertinggi yang ada di wilayah tersebut.
"Untuk menggerakkan polres-polres di sekitarnya, itu kan butuh peran Polda. Semua itu di bawah komandonya Polda Jatim," ucap Anjar.
Kedua, keamanan di Stadion Kanjuruhan juga dijaga oleh satuan polisi Brigade Mobil atau Brimob. Satuan ini, disebut Anjar, hanya bisa dikerahkan Kapolda Jatim saat diperlukan.
Baca Juga: Kaleidoskop Oktober-Desember 2022: Tragedi Kanjuruhan hingga Piala Dunia 2022
"Brimob itu yang punya Polda. Polres enggak punya Brimob. Pimpinan tertingginya di tingkat polda namanya Dansat (Komandan Satuan) Brimob, Kombes pangkatnya. Dia di bawah Kapolda langsung," kata Anjar.
Ketiga, Anjar mengatakan, izin keramaian yang diberlakukan di Stadion Kanjuruhan dan sekitarnya dikeluarkan oleh Irjen Nico Afinta.
Hal tersebut, ungkap dia, bisa dilihat dalam laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).
Dalam BAB V laporan tersebut, tertulis bahwa langkah pimpinan Polri yang telah melakukan proses pidana dan tindakan administrasi dengan melakukan demosi sejumlah pejabat, sudah menjawab sebagian harapan masyarakat dan patut diapresiasi.
Baca Juga: Berkas Hadian Lukita Kasus Kanjuruhan Belum Lengkap, Polda Jatim Bakal Periksa Saksi Lagi
Namun demikian, tindakan tersebut juga perlu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian.
Adapun surat izin itu tertera dengan nomor No: Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM tanggal 29 September 2022 yang dilakukan oleh Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa Timur.
Rekomendasi dalam poin kedua bab tersebut, kata Anjar, juga merupakan penegasan dari TGIPF bahwa Nico Afinta yang saat itu menjabat Kapolda Jatim layak untuk diperiksa.
"Sebenarnya ini kan petunjuk dari tim TGIPF. Kita mendorong bahwa fakta-fakta, temuan-temuan yang dibentuk oleh presiden ini enggak sia-sia," ujar Anjar.
Baca Juga: Ini Alasan Eks Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dibebaskan dan Berkas Dikembalikan
"Tapi kalau rekomendasi ini mandek ya percuma dong presiden mengeluarkan Keppres untuk tim itu, Menkopolhukam juga. Hanya rekomendasinya dibiarin gitu saja."
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Tribunnews.com