> >

Kinerja dan Capaian KPK 2022: LHKPN Capai 98,24 Persen, 10 OTT, 149 Tersangka

Hukum | 28 Desember 2022, 07:10 WIB
Dalam gelaran keterangan terbuka bertajuk Kinerja dan Capaian KPK 2022 itu, para pimpinan KPK memaparkan hasil kinerja dan capaian lembaga antirasuah tersebut kepada awak media. (Sumber: Antara)

Untuk penetapan status hukum terduga kasus tindak pidana korupsi selama tahun 2022, KPK telah menetapkan 149 orang sebagai tersangka.

"KPK telah menetapkan 149 orang tersangka atau meningkat 38 tersangka dari jumlah tahun sebelumnya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Selama 2022 juga, KPK telah melakukan 113 penyelidikan, 120 penyidikan, atau 12 surat perintah penyidikan (sprindik) lebih banyak daripada tahun sebelumnya.

Kemudian, 121 penuntutan atau meningkat 33 perkara dari tahun sebelumnya, 121 perkara "inkracht" (berkekuatan hukum tetap) atau meningkat 34 perkara dari tahun sebelumnya, dan mengeksekusi putusan 100 perkara atau meningkat 11 perkara dari tahun.

Selain itu, kata Alex, KPK juga menangani tindak pidana korupsi oleh korporasi sejumlah satu perkara dan pengembangan perkara dengan pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejumlah lima perkara.

Baca Juga: Tersangka KPK Tersorot Hadiri Acara Hari Antikorupsi, Begini Tanggapan Ketua KPK Firli Bahuri...

Selanjutnya, untuk laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi selama 2022, KPK menerima 4.623 laporan.

"Selama 2022, KPK telah menerima 4.623 laporan, melalui email, KPK 'wishtle blowing system' (KWS), langsung/demonstrasi, media sosial, SMS, surat/faks maupun telepon," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Dalam perinciannya, laporan terbanyak berasal dari Provinsi DKI Jakarta sebanyak 585 pengaduan, Provinsi Jawa Barat 429 pengaduan, Provinsi Sumatra Utara 379 pengaduan, Jawa Timur 357 pengaduan, dan Jawa Tengah 237 pengaduan.

Menurut Johanis, dari total 4.623 pelaporan tersebut, sejumlah 363 tidak memenuhi kriteria laporan dugaan tindak pidana korupsi sehingga diarsipkan, dan 4.260 dilanjutkan pada proses verifikasi. "Dari 4260 laporan ini, 4.055 telah selesai diverifikasi," ucapnya.

Dari hasil verifikasi itu, 10 laporan diteruskan untuk ditindaklanjuti internal KPK lantaran berkaitan dengan tugas dan wewenang unit kerja lain di internal lembaga tersebut.

Sementara, sebanyak 1.631 pengaduan telah ditindaklanjuti untuk penelaahan, dan sebanyak 2.414 laporan belum dapat ditindaklanjuti karena tidak disertai dengan uraian dugaan fakta tindak pidana korupsi.

Johanis mengajak masyarakat agar menyampaikan aduan dugaan tindak pidana korupsi dengan dilengkapi uraian dugaan fakta sehingga KPK dapat menindaklanjuti.

"KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap aduan masyarakat yang termasuk dalam tindak pidana korupsi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU